Pendidikan
PPDB 2019: Sekolah Masih Menunggu Edaran Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
Selain itu, sekolah juga telah menyiapkan beberapa upaya untuk mengantisipasi apabila ada siswa yang tertinggal saat mengikuti pelajaran di kelas.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Terkait peraturan baru tersebut, Kepala SMPN 5 Yogyakarta, Nuryani Agusti mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
"Kami menunggu edaran Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta seperti apa, kami sesuaikan edaran tersebut," ujarnya pada Senin (21/1/2019).
Baca: PPDB 2019: Sekolah Tunggu Aturan Zonasi Disdikpora DIY
Nuryani menuturkan, terkait pendataan calon siswa yang berdomisili di sekitar SMPN 5 Yogyakarta, nantinya akan ditangani oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Selain itu, sekolah juga telah menyiapkan beberapa upaya untuk mengantisipasi apabila ada siswa yang tertinggal saat mengikuti pelajaran di kelas.
Sekolah akan memberikan pendampingan dan bekerjasama dengan psikolog.
Baca: Berikut Aturan Baru PPDB 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
"Kami lakukan prosss di mana bisa dilakukan strategi yang dimengerti dan memberikan motivasi kepada siswa baik dari BK maupun dari para psikolog," lanjutnya.
Tentunya sekolah juga menggandeng orangtua siswa agar memberikan motivasi belajar pada para siswa.
"Kami terus mengadakan berbagai pendekatan kepada orangtua juga bagaimana guru kelas VII memberikan strategi atau ada treatmet tertentu untuk siswa," katanya kepada Tribunjogja.com.(TRIBUNJOGJA.COM)