Kota Yogyakarta
ICM Laporkan Dugaan Kampanye Terselubung dalam Spanduk
Cici, sapaan akrabnya mengatakan, sesuai Perbawaslu tersebut laporan bisa dilakukan secara langsung tidak langsung.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Mereka adalah pemantau, WNI yang telah memiliki hak pilih, dan peserta Pemilu.
Baca: Bagi-bagikan Hadiah, Anggota Tim Kampanye Calon Anggota DPD RI Ini Diseret ke Meja Hijau
"Seandainya ICM belum terdaftar sebagai pengawas Pemilu, bisa pakai salah satu anggota atas nama WNI untuk melaporkan," ucapnya.
Cici, sapaan akrabnya mengatakan, sesuai Perbawaslu tersebut laporan bisa dilakukan secara langsung tidak langsung.
Laporan langsung dengan datang dan mengisi laporan secara tertulis seperti yang dilakukan ICM.
"Terkait adanya laporan, kami lakukan kajian awal keterpenuhan syarat formil dan materiil. Kalau nggak terpenuhi, memperbaiki 3 hari sejak laporan diterima. Kalau sudah lengkap, akan kami register," bebernya.
Sementara itu, tambahnya, masa kerja Bawaslu DIY adalah 7 hari kerja.
Misal selama waktu tersebut dirasa masih kurang, maka ada tambahan 7 hari kerja berikutnya.
"Kalau laporan berupa informasi saja, maka kami harus melakukan penelusuran. Kalau teridentifikasi sebagai pelanggaran, kita tindak lanjuti. Bila bukan pelanggaran, kami teruskan ke pihak berwenang," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)