Kota Yogya

Pemkot Yogya Akan Perbaiki Skema TPP bagi PNS

Meski skema pertama sudah dibenahi ke skema kedua, namun menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta, masih perlu dilakukan pembenahan tahap berikutnya.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Wahyu Setiawan Nugroho
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta masih akan terus membenahi skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, meski skema pertama sudah dibenahi ke skema kedua, namun masih perlu dilakukan pembenahan tahap berikutnya.

"Kelemahannya di prosentase presensi yang terlalu tinggi. Padahal presensi kewajiban PNS. Kita hadir itu bukan prestasi, melainkan kewajiban," ujarnya saat ditemui Tribunjogja.com, Sabtu (19/1/2019).

Heroe mengutarakan bahwa seharusnya porsi dari presensi yang masih besar tersebut, dialihkan untuk porsi kinerja, baik kinerja pegawai maupun kinerja organisasi.

"Selain itu, ini masih ada yang kurang maksimal yakni lembur belum terakomodasi. Nanti akan diperbaiki lagi. Sekarang ini lembur dan tidak lembur sama saja," ucapnya.

Walau demikian, berdasarkan evaluasi TPP skema pertama, Heroe mengatakan bahwa penyelesaian program kerja semakin bagus.

"Setiap bulan teman-teman OPD sudah membicarakan capaian yang belum dan akan menanganinya," ungkapnya.

Terkait serapan anggaran TPP 2018, Heroe mengatakan hampir seluruhnya terealisasi. Hal tersebut lantaran terdapat kebijakan dari pusat mengenai tunjangan 13 dan 14.

"Hampir habis karena membiayai tunjangan 13 dan 14. Walaupun ambil separuh, tapi hampir menghabiskan anggaran karena ada kebijakan mendadak," pungkasnya.

Baca: Pemkot Yogyakarta dan Kemenag Sinergikan Pelayanan dalam JSS

Sebelumnya, Kepala Bidang Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta, Kris Sarjono Sutejo menjelaskan, bahwa sejak Oktober 2018 skema pemberian TPP pada pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta telah berubah.

Pada skema pertama TPP, presensi menduduki prosentase terbesar yakni 60 persen, disusul kinerja pegawai 20 persen, serta kinerja organisasi 20 persen.

Namun, lanjutnya, dalam Perwal yang baru yakni Perwal 48/2018 tentang TPP Berbasis Kinerja terjadi perubahan indikator pemberian TPP.

TPP dapat diberikan penuh apabila memenuhi 100 persen seluruh bobot indikator.

"Kalau saat ini, presensi hanya 40 persen dari 50 persen indikator statis. Sementara prosentase terbesar ada di indikator dinamis sebesar 50 persen yang merupakan aktivitas harian jabatan," ujarnya.

Baca: Pemkot Yogyakarta Berikan Penghargaan pada Atlet dan Pelatih Berprestasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved