Terapis Asing yang Buka Pijat di Hotel Bintang Resmi Ditahan di Rutan Palembang
Sebanyak 20 Warga Negara Asing ( WNA) yang tertangkap di Palembang resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (15/1/2019).
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 20 Warga Negara Asing ( WNA) yang tertangkap oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sumatera Selatan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (15/1/2019).
Dari 20 WNA tersebut, delapan orang yang merupakan perempuan ditahan di Rutan Merdeka Palembang.
Penahanan Bahar bin Smith Diperpanjang 40 Hari, Berkas Belum Lengkap
Kepala Kantor KemenkumHAM Sumsel Sudirman D Hurry Mengatakan, penahanan 20 WNA tersebut setelah pihak penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan kepada mereka.
Dari hasil pemeriksaan, 20 WNA itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan ijin tinggal.
China Hukum Mati Warga Kanada, Ottawa Terbitkan Travel Warning
Sehingga penahanan yang sebelumnya dilakukan di kantor Imigrasi Klas 1 Palembang, dipindahkan ke Rutan untuk dilakukan proses pelimpahan kepada pihak Kejaksaan.
"Pemeriksaan kemarin dilakukan tiga hari oleh Dirjen Imigrasi, hasilnya sudah ditetapkan tersangka sehingga dilimpahkan ke Rutan Pakjo untuk proses Pro justitia. Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi malah membuka praktik pijat ilegal," kata Sudirman.
Dalam waktu dekat 20 WNA itu akan menjalani proses persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Komplotan Perampok Rp 1,3 Miliar dari Jakarta Barat Dibekuk Polres Pati
Ia pun yakin, dari seluruh barang bukti serta hasil pemeriksaan, telah rampung sehingga persidangan bisa dilakukan.
"Kalaupun P19 (berkas belum lengkap) akan kita lengkapi lagi, tapi saya yakin sudah lengkap sehingga proses sidang bisa cepat," ujarnya.
Setelah dilimpahkan ke Rutan Pakjo, Chris Leong dan para rekannya akan ditempatkan ke ruang khusus sebelum dimasukkan ke sel tahanan.
"Ditempatkan diruang khusus karena masa pengenalan lingkungan. Tidak ada perlakuan khusus, semuanya sama," jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chris Leong warga asal negara Malaysia, bersama 19 orang rekannya itu tertangkap di salah satu hotel bintang empat di kawasan R Soekamto, Palembang pada Rabu (6/1/2019) lalu.
Mahfud: Masyarakat Jangan hanya Kritisi Debat Capres, tapi Lihat Track Record Calon
Penangkapan itu saat Chris Leong membuka praktik pijat tradisional secara ilegal tanpa memiliki izin dari Dinas Kesehatan setempat.
Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta dalam satu kali pijat. Dalam sehari Chris Leong bersama rekannya itu mampu meraup keuntungan Rp 1 miliar. (Aji YK Putra)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 WNA Terapis Pijat Ilegal Resmi Ditahan di Rutan Palembang"