CPNS

Siapkan Berkas Ini Jika Namamu Tercantum Pada Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS di Kemenag.go.id

Siapkan Berkas Ini Jika Namamu Tercantum di Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenag

Editor: Iwan Al Khasni
Kemenag
ILUSTRASI 

Siapkan Berkas Ini Jika Namamu Tercantum di Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenag

TRIBUNjogja.com ---- Pengumuman Hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenag telah disampaikan Kemenag, Selasa (15/1/2019) melalui akun twitter dan instagramnya.

Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan bagi peserta yang dinyatakan Lulus.

Total ada 14.653 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018 Kemenag yang sebelumnya peserta mendaftar via situs sscn.go.id.

Akses info kelulusan seleksi CPNS 2018 Kemenag bisa melalui situs kemenag.go.id atau telegram.

Setelah dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS 2018 Kemenag, ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta, seperti dikutip dari situs kemenag.go.id, Selasa
(15/1/2019) malam.

“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan. Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan
diri,” tegas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Baca: Foto Artis-artis Indonesia di Taggar 10 Years Challenge, Mulai Nikita Mirzani Hingga Asmirandah

Baca: Pendaftaran PPPK 2019, Solusi untuk Guru Honorer yang Lama Mengabdi

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Menpan: Honorer K2 yang Tidak Memenuhi Syarat Bisa Ikut Seleksi PPPK

Baca: Anggaran Gaji PPPK Dibebankan ke Daerah, Sultan : Tidak Ada Masalah

CPNS Kemenag
CPNS Kemenag (yogyakarta.kemenag.go.id)

“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.

M Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019. Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 –
16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman)

“Pemberkasan dilakukan di satuan kerja masing-masing,” tuturnya. Total ada 128 satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

Berikut ini berkas yang harus disiapkan:

1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;

2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;

3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu
pemberkasan;

4. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualidikasi pendidikan. Bagi peserta lulusan adri
perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
atau Kementerian Agama;

5. Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai
dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;

6. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp6000 yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website
https://sscn.bkn.go.id

7. Surat pernyataan bermaterai Rp6000

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota;

9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah;

10. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

11. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan;

“Persyaratan administrasi umum ini dimasukkan dalam map warna hijau untuk jabatan guru, warna kuning untuk jabatan dosen, warna merah untuk jabatan pelaksana/JFT, dan
warna biru untuk jabatan guru eks Tenaga Honorer Kategori II. Pada map, ditulis nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan jabatan yang dilamar,” jelasnya.

“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), serta memperoleh Surat
Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS,” tandasnya.

Berikut Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenag RI via situs Kemenag.go.id dan telegram:

Link 1

Link 2

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018, Selasa (15/1/2019) malam.

Kepastian pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 Kemenag disampaikan melalui akun instagram Kemenag dan akun twitter Kemenag.

Namun, karena file yang dibuka cukup besar, bagi peserta seleksi CPNS 2018 Kemnag disarankan membuka link menggunakan laptop atau komputer desktop.

Pengumuman hasil akhir CPNS Kemenag 2018 yang dirilis malam ini bisa diakses melalui website kemenag.go.id dan channel Telegram Kemenag.

Postingan terbaru akun Instagram resmi Kemenag, @kemenag_ri, Selasa (15/1/2018) menyampaikan hal itu.

Lewat akun tersebut, Kemenag mengimbau agar peserta menyiapkan kuota lantaran ukuran file pengumuman hasil CPNS, cukup besar.

Bahkan lebih besar dari pengumuman sebelumnya.

Bila perlu, peserta bisa mengakses hasil akhir CPNS Kemenag via komputer atau laptop. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved