Yogyakarta
KPID Yogya: Berita MNC Yogya Sudah Sesuai Fakta dan Etika Jurnalistik
KPID Yogya Menilai Berita MNC Yogya Sudah Sesuai Fakta dan Etika Jurnalistik
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta, melalui Koordinator Bidang pengawasan isi siaran, Agnes Dwirusjiyati angkat bicara perihal pemberitaan oleh MNC Biro Yogyakarta yang dianggap nyaris hoax oleh akun bernama Yanto Sumantri di media sosial Facebook.
Menurut dia, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait keberatan tayangan berita MNC Yogya yang dianggap tidak benar.
Ia juga mengaku sudah melakukan analisa berita tersebut sesuai pedoman dan domain yang dipakai oleh KPID.
"Hasilnya, kami tidak menemukan ada kesalahan. Itu yang kami temukan," ujar Agnes, ditemui di gedung KPID Yogyakarta, Selasa (15/1/2019).
Baca: Buntut Berita MNC Yogya yang Dipersoalkan, Wartawan Se-DIY Bentuk Tim Advokasi
Kata Agnes, pemberitaan yang dibuat oleh MNC Yogya sudah sesuai dengan fakta. Ada peristiwa aksi damai yang dilakukan elemen masyarakat dan itu sudah diberitakan.
Di dalam aksi tersebut, kata Agnes, ada poster yang dibawa oleh massa menyuarakan anti kekerasan atau anti klitih. Adapula ajakan untuk tidak menyebar berita hoax dan ajakan pemilu damai.
"Itu gambaran hasil analisa yang kami dapatkan dari tayangan MNC TV Yogya," kata dia.
Dijelaskan Agnes, secara etika tidak ada kesalahan dalam berita tersebut dan tidak ada informasi yang tidak benar atau hoax seperti yang sampaikan. Analisa itu menjadi pedoman bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh MNC Yogya itu sudah sesuai.
Ia mengimbau kepada masyarakat boleh saja keberatan dengan tayangan dan informasi yang disampaikan oleh media namun sesuai dengan ruang dan mekanisme yang telah diatur.
Baca: Juki Kill The DJ Laporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Jogja Istimewa
"Kami di KPID membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Itu ruang lingkup, tanggung jawab dan tugas kami," ungkap dia.
Tugas dan tanggungjawab KPID akan melakukan analisa, pendalaman dan klarifikasi terhadap konten dan isi yang dipersoalkan.
Agnes berharap ruang-ruang dan kesempatan yang ada bisa digunakan sebaiknya-baiknya oleh masyarakat untuk klarifikasi informasi.
"Kita berharap masyarakat tidak mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai etika dan undang-undang yang berlaku," ujar dia.
Sebelumnya, sempat ramai di grup media sosial terkait pemberitaan MNC Yogya yang dianggap nyaris hoax oleh postingan satu akun bernama Yanto Sumantri di grup publik facebook, Info Cegatan Jogja (ICJ).