Hotline Public Service

Ingin Membuat SIM? Begini Prosedurnya

Permisi, saya Amelia. Kalau saya ingin membuat SIM, syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih +628785875XXXX

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permisi, saya Amelia. Kalau saya ingin membuat SIM, syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih

+628785875XXXX

Terimakasih atas pertanyaannya, berikut ini kami sampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan membuat SIM :
a. Usia 

– SIM A pemohon usia 17 tahun 

– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun 

– SIM C dan D pemohon 17 tahun 

– SIM Umum pemohon usia 21 tahun 

b. Pas foto 

c. Fotokopi KTP 

Baca: Pertama Kali Terjadi di Arab Saudi, Ini Momen Saat Wanita Pertama Terima Surat Izin Mengemudi

Tata cara:

a. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto

b. Mengikuti ujian Teori 

c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki 

d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved