Hotline Public Service

Ingin Membuat SIM? Begini Prosedurnya

Permisi, saya Amelia. Kalau saya ingin membuat SIM, syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih +628785875XXXX

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
internet
ilustrasi 

Persyaratan untuk SIM umum:

1. Memiliki SIM;

a. Golongan A untuk A Umum 

b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum 

c. Golongan B I Umum untuk B II Umum 

2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki 

3. KTP/identitas diri 

4. Lulus ujian teori dan Praktik I dan Praktik II 

5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi 

Baca: Surat Izin Sakit Siswa Ini Puitis Bikin Klepek-klepek, Surat Balasannya Juga Tak Kalah

SIM yang dinyatakan sudah tidak berlaku:

1. Habis masa berlakunya 5 tahun 

2. SIM rusak 

3. Digunakan orang lain 

4. Diperoleh dengan cara tidak sah 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved