Hotline Public Service
Inilah Persyaratan Mengurus KTP yang Hilang
Saya Amrullah, warga Kota Yogyakarta, jika e-KTP saya hilang, untuk mengurusnya bagaimana ya mekanismenya? Terimakasih
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saya Amrullah, warga Kota Yogyakarta, jika e-KTP saya hilang, untuk mengurusnya bagaimana ya mekanismenya? Terimakasih
+628585367xxxx
Terimakasih atas pertanyaannya. Ketika E-KTP bapak hilang, berikut persyaratan dan mekanisme yang harus dilakukan
Persyaratan yang diperlukan :
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KTP-el,
3. Fotokopi Kartu Keluarga,
4. Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi permohonan penggantian karena hilang.
Baca: Pemegang Suket di Kota Yogya Diminta Segera Cetak KTP-el
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW.
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
Berita Terkait :#Hotline Public Service
Info Pemadaman Listrik di DI Yogyakarta, Sabtu 20 Februari 2021 |
![]() |
---|
Informasi Pemadaman Listrik DI Yogyakarta, Jumat 19 Februari 2021 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 19 Februari 2021, Waspadai Hujan Lebat di Yogyakarta |
![]() |
---|
Info Pemadaman Listrik di DI Yogyakarta, Kamis 18 Februari 2021 |
![]() |
---|
Info Pemadaman Listrik di DI Yogyakarta, Rabu 17 Februari 2021 |
![]() |
---|