Kota Yogya
Pemegang Suket di Kota Yogya Diminta Segera Cetak KTP-el
Warga yang masih memegang surat keterangan (suket) pengganti KTP-el diharapkan segera mendatangi Kantor Kecamatan setempat.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Sisruwadi meminta agar warga yang masih memegang surat keterangan (suket) pengganti KTP-el untuk segera mendatangi Kantor Kecamatan setempat.
"Yang masih pegang suket diharapkan datang ke kecamatan untuk minta dicetakkan KTP-el. Jadi jangan menunggu. Datang ke kecamatan, minta dicetakkan," bebernya pada Tribunjogja.com, Kamis (10/1/2019).
Baca: Lelang Jabatan di Lingkungan Pemkot Yogya Dimulai Februari
Hal tersebut, lanjutnya, bisa membuat warga merasa lebih tenang bila sudah memiliki fisik dari KTP-el.
Untuk diketahui bersama, suket sendiri berlaku enam bulan dan harus selalu diperpanjang, sehingga pemiliknya tetap harus segera mencetak KTP-el yang bisa dilakukan di masing-masing kecamatan di Kota Yogyakarta.
"Nanti kalau di suket ada masalah, akan kelihatan. Misalkan ada duplikat dan belum ditunggalkan. Maka datang ke kecamatan, akan kita cek. Kalau nggak masalah, bisa langsung cetak. Kalau ada kendala, harus diselesaikan. Misalkan ganda, maka salah satu dihapus," terangnya.
Baca: Pemkot Yogyakarta dan Kemenag Sinergikan Pelayanan dalam JSS
Ia menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 135 orang yang masih memegang suket yang tersebar di seluruh kecamatan.
"Kalau untuk stok blanko, aman. Kita laporkan terus secara berkala. Kalau sudah menipis, pusat langsung kirim blanko," tambahnya.(*)