Yogyakarta

Pembangunan Fasad Malioboro Urung Dilaksanakan Tahun Ini

Hal ini lantaran Pemprov tengah menyiapkan regulasi terkait pembiayaan fasad dan juga konsentrasi penataan lansekap lahan eks bioskop Indra

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Rizki Halim
Ilustrasi: Sejumlah wisatawan berjalan-jalan di kawasan Malioboro, Sabtu (12/5/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pembangunan fasad bangunan di sekitar kawasan Malioboro dimungkinkan urung dilakukan tahun ini.

Hal ini lantaran Pemerintah Provinsi tengah menyiapkan regulasi terkait pembiayaan fasad dan juga konsentrasi penataan lansekap lahan eks bioskop Indra.

"Untuk pembangunan dan penataan fasad mungkin belum tahun ini. Kami tengah menyusun regulasi untuk pembiayaan fasad ini bagaimana mekanismenya," kata Kepala Dinas PUP ESDM DIY Hananto saat ditemui di Kepatihan, Rabu (9/1/2019).

Regulasi terkait subsidi pemerintah terkait pembiayaan bangunan milik pribadi yang berada di kawasan Malioboro.

Regulasi dimungkinkan nanti berupa Pergub yang akan memuat detail terkait penataan bangunan dan subsidi pemerintah.

Baca: Patung Bedjokarto di Malioboro Mendapat Tanggapan Positif dari Wisatawan

Pihaknya juga meminta Paniradyo Keistimewaan untuk merumuskan itu, kalau tidak ada aturan, ujar dia, dasar pemberian uang untuk fasad tidak jelas.

Pasalnya, setiap uang yang keluar dari pemerintah harus ada regulasinya.

"Pada 2019 ini, kami masih menyusun perencanaan untuk penataan fasad, apalagi tidak hanya menjadi tugas Dinas PUP ESDM namun juga pariwisata dan kebudayaan serta stakeholder lain," jelasnya.

Untuk tahun ini pihaknya masih akan berkonsentrasi pada penataan lanskap lahan di eks bioskop Indra.

Sehingga belum bisa memastikan waktu akan dimulainya penyeragaman muka bangunan kawasan Malioboro.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUP-ESDM DIY Muhammad Mansur juga menegaskan regulasi yang disiapkan ini nantinya berupa Pergub.

Pergub ini nantinya akan mengatur insentif yang memberikan kewenangan kepada pemilik bangunan untuk merubah sesuai dengan spesifikasi bangunan yang ditentukan pemerintah.

Dia menambahkan, penataan fasad baik yang sifatnya benda cagar budaya (BCB) maupun non BCB. Sehingga perumusan fasad harus menyesuaikan dengan Perdais tata ruang.

"Maka, saat ini dibutuhkan aturan terkait insentif atau dukungan pemerintah jika bangunan milik pribadi," urainya.

Baca: Eks Gedung Dispar DIY di Jalan Malioboro Akan Dijadikan Galeri

Dalam penataan itu memungkinkan memberi kewenangan kepada pemilik namun spesifikasi bangunan ditentukan oleh pemerintah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved