Yogyakarta
Sepanjang 2018, Kantor Imgirasi Kelas I Yogyakarta Deportasi 16 WNA
Sepanjang 2018, Kantor Imgirasi Kelas I Yogyakarta Deportasi 16 Warga Negara Asing
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sepanjang tahun 2018 kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta telah melakukan pemantauan kepada warga negara asing (WNA) yang ada di Yogyakarta.
Dari data yang dimiliki, terdapat 205 WNA yang overstay di Yogyakarta, dimana sebagian besar adalah mereka yang menempuh pendidikan.
Edy Rohaedi, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memaparkan banyak alasan yang ia terima ketika melakukan BAP kepada WNA yang overstay. Beberapa alasannya seperti lupa hingga tidak dikirimi uang dari orang tua.
"Pelajar WNA yang banyak melakukan overstay. Mayoritas alasannya karena belum dikirim uang dari orang tua. Dan paling banyak adalah pelajar dari Timor Leste," papar Edy saat dihubungi Minggu (6/1/2019).
Baca: Ratusan Data Warga Kulon Progo Tak Bisa Dikenali SIAK
Baca: Pembangunan Bandara NYIA Bikin Penasaran Wisatawan Pantai Glagah
Dijelaskannya, bagi mereka yang overstay kurang dari 60 hari maka pihak Imigrasi melakukan penindakan berupa denda.
Sementara bagi yang overstay lebih dari 60 hari, maka dilakukan tindakan administrasi keimgirasian berupa deportasi.
"Sepanjang 2018 yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 16 orang," bebernya.
Baca: Prihatin, JPW Minta Polisi Tegas Lakukan Penindakan Kampanye Knalpot blombongan
Adapun periode izin tinggal warga negara asing yang datang ke Yogyakarta bermacam-macam. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, 8 bulan hingga 1 tahun.
Selain itu, bagi yang datang untuk berwisata dikenakan bebas visa kunjungan selama 1 bulan. Sedangkan untuk pendidikan izinnya adalah 1 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 4 tahun. (tribunjogja)