Kulon Progo
Ratusan Data Warga Kulon Progo Tak Bisa Dikenali SIAK
Data kependudukan dari sedikitnya 600 warga Kulon Progo tak bisa dikenali oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Data kependudukan dari sedikitnya 600 warga Kulon Progo tak bisa dikenali oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Mereka tak teridentifikasi sistem sebagai warga Kulon Progo.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo, Djulistyo mengatakan 600 data itu ditemukan berdasarkan pencermatan pihaknya terhadap 2.980 data yang diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. '
Penyebabnya bermacam-macam dan sebagiannya ada yang belum melakukan perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca: Pembangunan Bandara NYIA Bikin Penasaran Wisatawan Pantai Glagah
Baca: Dua Sekolah Dasar di Kulon Progo Terdampak Proyek Nasional, Regrouping jadi Pilihan Terakhir
"Mereka tidak dikenali sistem sebagai warga Kulon Progo," ujar Djulistyo, Minggu (6/1/2019).
Terkait warga yang belum menjalani perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018, sesuai peraturan pemerintah pusat, data kependudukannya akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti transaksi bank dan sebagainya.
Namun, menurut Djulistyo, data akan otomatis teraktifkan lagi bila warga bersangkutan sudah melakukan perekaman data e-KTP. (tribunjogja)