Sleman
Peserta JKN-KIS Wajib Daftarkan Bayinya ke BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari Setelah Lahir
Peserta JKN-KIS Wajib Daftarkan Bayinya ke BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari Setelah Lahir
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.
Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan apabila tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan.
Terlebih jika tunggakan tersebut lebih dari satu bulan.
Status kepesertaan JKN-KIS akan diaktifkan kembali apabila sudah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 24 bulan.
Baca: Penjelasan BPPTKG Terkait Guguran Lava Pijar di Puncak Merapi
Baca: Pantau Wisatawan, 5 Shelter Pengamanan Didirikan di Pesisir Selatan Yogyakarta
Lanjut Galih, apabila pada aturan sebelumnya menyebut tunggakan hanya dihitung maksimal 12 bulan, adanya Perpres ini membuat aturan menjadi lebih ketat, yakni menjadi 24 bulan.
"Peserta yang memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan," jelas Galih.
Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran.
Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia dikenakan denda layanan sebesar 2.5 persen dari biaya diagnosa awaI INA-CBG's.
Baca: KPU Sleman: E-KTP Invalid Rawan Disalahgunakan oleh Pemilih Khusus
Besaran denda pelayanan tersebut paling tinggi sebesar Rp 30 juta.
Ketentuan denda layanan ini dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan peserta yang tidak mampu.
"Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan," kata Galih. (tribunjogja)