CPNS 2018

Pengumuman Hasil Akhir CPNS Pemkot Yogyakarta Tunggu Panselnas, Penyerahan SK Mundur

Pantau pengumuman hasil akhir CPNS Pemkot Yogyakarta via website bkpp.jogjakota.go.id dan jogjakota.go.id.

Editor: Yoseph Hary W
bkpp.jogjakota.go.id
CPNS Pemkot Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman hasil seleksi CPNS Pemkot Yogyakarta tahun 2018 masih harus menunggu keputusan panselnas. Sehubungan dengan mundurnya rangkaian jadwal pelaksanaan tes sebelumnya, penyerahan surat keputusan (SK) CPNS bagi yang dinyatakan lolos pun ikut mundur.

Sementara ini, jadwal pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Pemkot Yogyakarta belum diumumkan.

Berdasarkan penelusuran tribunjogja.com via bkpp.jogjakota.go.id dan jogjakota.go.id, disebutkan bahwa pengumuman hasil akhir CPNS Pemkot Yogyakarta masih menunggu keputusan resmi dari Panselnas.

Hasil akhir CPNS Pemkot Yogyakarta merupakan gabungan/integrasi nilai SKD dan SKB.

Untuk memantau pengumuman hasil akhir CPNS Pemkot Yogyakarta, peserta pun diminta untuk selalu memantau website bkpp.jogjakota.go.id dan jogjakota.go.id.

Hal itu juga agar peserta tidak ketinggalan informasi terupdate yang disampaikan panitia.

Catatan tribunjogja.com, Sekretaris daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi pada Kamis (13/12/2018), mengatakan penyerahan SK untuk CPNS dimungkinkan mundur dari jadwal semula.

Baca: Penerimaan SK CPNS Pemda DIY Bakal Mundur dari Jadwal

Rencananya, penyerahan SK CPNS akan diberikan pada bulan Januari tahun 2019 mendatang, namun banyak jadwal ujian yang mundur.

“Kalau diberikan bulan Januari tidak mungkin. Memang cita-citanya diberikan pada awal tahun (SKnya), namun sulit karena dilaksanakan secara serentak se Indonesia,” jelasnya, Kamis (13/12/2018).

Menurutnya, semua SK nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sehingga, pihak pemerintah DIY menunggu dari pusat segala jadwal dan keputusannya. “Kami menunggu saja dari pusat,” jelasnya.

Gatot mengakui untuk pelaksanaan SKB ini pihaknya memang menggelar secara mandiri.

Artinya, pelaksanaan dilaksanakan di kantor BKD DIY untuk formasi di provinsi, kabupaten dan kota. Pelaksanaan dilaksanakan hingga enam hari.

Untuk beberapa kabupaten atau kota lain dari provinsi Jawa Tengah dilaksanakan di gedung Graha Sabha, UGM.

Pelaksanaan tes tersebut diselenggarakan oleh BKN perwakilan DIY. “Khusus untuk DIY, kami sepakat melaksanakan secara mandiri, hal ini mengingat efektivitas untuk jumlah peserta,” kata Gatot.

Pelaksanaan secara mandiri, kata dia, juga akan mudah ditangani mana kala terjadi trobel di beberapa alat.

Namun, untuk penilaian SKB tetap dilaksanakan dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dia pun menyebut pelaksanaan tes secara mandiri atau tidak, bukan menjadi persoalan.

“Kami tidak bisa mengutak-atik,” imbuhnya.

(tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved