Kriminal
Kakek di Kotagede Ini Tega Cabuli Cucu dan Keponakannya Sendiri
Perbuatan yang dilakukan kakek CN, warga Kecamatan Kotagede, kota Yogyakarta bisa dikatakan bejat dan keterlaluan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Dari hasil pemeriksaan. Selain kepada cucunya sendiri, Kakek CN, dihadapan polisi juga mengakui telah melakukan aksi cabul kepada sang keponakan.
Sebut saja bernama Bunga, berusia 12 tahun.
Baca: Duh, Selama Bertahun-tahun Pria di Kota Gede Ini Berbuat Cabul Terhadap Anak Tirinya
Aksi cabul terhadap Bunga, diakuinya hanya sebatas dipeluk-peluk sambil diremas bagian pribadinya.
Kepada Bunga pula Kakek berusia 56 tahun itu pernah meminta "diurut" alat vitalnya.
"Oleh sang Kakek, Bunga dikasih uang Rp 20 ribu," terang Kapolsek Kotagede.
Atas perbuatan bejatnya, CN harus melewati masa tuanya di balik jeruji besi tahanan.
Ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.(TRIBUNJOGJA.COM)