Kriminal
Kakek di Kotagede Ini Tega Cabuli Cucu dan Keponakannya Sendiri
Perbuatan yang dilakukan kakek CN, warga Kecamatan Kotagede, kota Yogyakarta bisa dikatakan bejat dan keterlaluan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perbuatan yang dilakukan kakek CN, warga Kecamatan Kotagede, kota Yogyakarta bisa dikatakan bejat dan keterlaluan.
Bagaimana tidak, diusianya yang sudah 56 tahun, sang kakek tega mencabuli cucu dan keponakannya sendiri.
Sebut saja mereka adalah Mawar (10) dan Bunga (12).
Kedua gadis yang masih berusia belia ini menjadi korban dari kebejatan sang Kakek.
Baca: 8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Gunungkidul Diringkus Polsek Purwosari
Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman SAg menceritakan, perbuatan kakek CN menodai Mawar yang tidak lain merupakan cucunya sendiri dilakukan hampir satu tahun.
Dimulai sejak bulan Februari 2018.
Dalam aksi pertamanya itu, sang Kakek mencabuli korban pada malam hari.
Di samping istrinya sendiri (Alm) yang saat itu sedang tidur nyenyak.
Sementara korban, Mawar, dalam keadaan mengantuk berat.
"Setelah dicabuli. Pagi harinya, korban dikasih uang Rp 20 ribu dan diancam untuk tidak memberitahu siapapun," terang Kapolsek Kotagede, Jumat (14/12/2018).
Baca: Usai Pesta Miras, Dua Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
Apabila korban mengadu, sang Kakek mengancam akan melakukan perbuatan bejat serupa kepada korban, selama seumur hidup.
Berawal dari pemerkosaan pertama itu, kata Abdul Rochman, semua berlalu seperti biasanya dan sang Kakek menganggap semua perbuatan bejatnya akan aman-aman saja.
Keadaan merasa aman ini ternyata membuat sang Kakek semakin menjadi.
Ia tidak segan-segan memaksa dan kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada Mawar.
"Mawar kembali dicabuli, baik dengan iming iming hadiah ataupun dengan ancaman," tuturnya.
Memang miris sekali. Sang Kakek yang seharusnya menjadi sosok teladan dan melindungi justru tega menodai cucunya sendiri.
Bahkan, sang Kakek tanpa canggung pernah melakukan pencabulan kepada Mawar sembari memaksa sang cucunya itu menonton video porno.
"Perbuatan Kakek CN ini dilakukan selama hampir satu tahun. Tanpa diketahui oleh orang tua korban," ujar Kapolsek.
Terungkap
Perbuatan bejat sang Kakek akhirnya terungkap ketika pada Rabu, 10 Desember 2018 lalu.
Ketika itu Mawar mengeluhkan sakit pada bagian bawah perut sebelah kanan, saat buang air kecil dan berjalan.
Mawar, oleh sang Ibu, kemudian diperiksakan ke Puskesmas Kotagede I.
Baca: Suami Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan, Istri Langsung Lapor Polisi
Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui dugaan adanya kekerasan seksual pada korban.
Dokter yang menangani kemudian segera meminta psikolog untuk membantu melakukan assessment.
Dari hasil penelusuran, korban (Mawar) mengakui selama ini mendapatkan kekerasan seksual dari kakeknya sendiri berinisial CN.
Dan hari itu juga CN dilaporkan ke polisi.
"Kakek CN langsung kita tangkap di rumahnya sekira pukul 19.30 WIB," jelasnya.
Dari kediaman sang Kakek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit televisi 14 inchi, satu unit pemutar DVD dan satu keping kaset DVD porno.
Dari hasil pemeriksaan. Selain kepada cucunya sendiri, Kakek CN, dihadapan polisi juga mengakui telah melakukan aksi cabul kepada sang keponakan.
Sebut saja bernama Bunga, berusia 12 tahun.
Baca: Duh, Selama Bertahun-tahun Pria di Kota Gede Ini Berbuat Cabul Terhadap Anak Tirinya
Aksi cabul terhadap Bunga, diakuinya hanya sebatas dipeluk-peluk sambil diremas bagian pribadinya.
Kepada Bunga pula Kakek berusia 56 tahun itu pernah meminta "diurut" alat vitalnya.
"Oleh sang Kakek, Bunga dikasih uang Rp 20 ribu," terang Kapolsek Kotagede.
Atas perbuatan bejatnya, CN harus melewati masa tuanya di balik jeruji besi tahanan.
Ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.(TRIBUNJOGJA.COM)