Kriminalitas

8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Gunungkidul Diringkus Polsek Purwosari

Selama rentan waktu delapan tahun korban tidak berani bercerita karena mendapatkan ancaman dari ayah tirinya.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polsek Purwosari
Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berhasil ditangkap oleh Polsek Purwosari. 

Laporam Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Polsek Purwosari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, pada hari Sabtu (24/11/2018).

Kapolsek Purwosari, AKP Budi Kustanto mengatakan, kejadian tersebut terungkap lantaran S (44) mengamuk di rumahnya karena anak tirinya enggan untuk disuruh pulang olehnya.

Saat itu anak tirinya dalam hal ini adalah korban BY (22) sedang berada di Bantul, tak mau diajak pulang oleh S.

Seketika S mengamuk di rumahnya.

Dari tingkah laku S tersebut pihak keluarga menaruh curiga terhadapnya, akhirnya korban memberanikan dirinya untuk menceritakan bahwa selama ini dirinya sering dicabuli oleh ayah tirinya.

Kelakuan biadab ayah tirinya itulah yang membuat BY enggan untuk pulang ke rumahnya.

Mengetahui cerita tersebut keluarga yang ada di Bantul langsung menghubungi ibu korban, S langsung digelandang ke Polsek Purwosari pada pukul 03.45.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan ternyata pelaku dan juga korban. Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya semenjak masih duduk di bangku kelas 3 SMP, hingga terakhir saat korban kuliah. Saat ini korban sudah lulus kuliah," kata Budi, Minggu (25/11/2018).

Baca: Usai Pesta Miras, Dua Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Budi mengatakan pelaku sudah 8 tahun melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Pada awalnya pelaku mengaku baru melakukan tindak asusilanya enam kali.

"Menurut pengakuan pelaku sangat janggal kalau tindakannya baru 6 kali mengingat rentan waktu yang begitu lama. Menurut korban sendiri perbuatan ayah tirinya sudah tidak bisa terhitung berapa kali ayahnya melancarkan aksinya," ujarnya.

Selama rentan waktu delapan tahun korban tidak berani bercerita karena mendapatkan ancaman dari ayah tirinya, sehingga korban tidak bisa berbuat banyak.

Ayah tirinya melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi.

Baca: Suami Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan, Istri Langsung Lapor Polisi

Dikatakannya saat melakukan pemeriksaan korban berjalan cukup lancar, meski korban masih mengalami syok, saat ini korban juga tengah melakukan visum sebagai alat bukti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved