Kriminalitas

8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Gunungkidul Diringkus Polsek Purwosari

Selama rentan waktu delapan tahun korban tidak berani bercerita karena mendapatkan ancaman dari ayah tirinya.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polsek Purwosari
Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berhasil ditangkap oleh Polsek Purwosari. 

"Pihai kepolisian juga akan terus mendampingi korban, untuk menjaga psikologis korban. Pelaku dijerat oleh pasal 81 dan 82 UU 23/2003 tentang perlindungan anak dan terancam 15 tahun penjara," katanya.

Budi Menghimbau kepada masyarakat terutama wilayah Kecamatan Purwosari agar lebih memperhatikan anak dan dijalin komunikasi yang baik antara orangtua dengan anak.

"Hal yang mendasar adalah pondasi keagamaan diperhatikan," imbuhnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved