CPNS 2018
Bagaimana Menentukan Hasil Kelulusan CPNS Jika Nilai SKD dan SKB Sama, Ini Aturannya
Bagaimana Menentukan Hasil Kelulusan CPNS Jika Nilai SKD dan SKB Sama, Ini Aturannya
TRIBUNJOGJA.COM - Saat ini sejumlah instansi tengah melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Tentunya, banyak peserta yang berharap untuk bisa lolos dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Namun beberapa waktu trakhir, warganet di media sosial ramai membahas bagaimana penentuan kelulusan CPNS 2018.
Beberapa pertanyaan yang ditujukan ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara, @BKNgoid menanyakan, bagaimana penentuan kelulusan apabila terdapat dua peserta yang mempunyai nilai kelulusan sama setelah integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan nilai seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id Dilaksanakan Hari Ini
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, penentuan kelulusan tersebut nantinya diurutkan berdasarkan nilai tertentu.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mudzakir, menyampaikan hal yang sama saat dikonfirmasi Kompas.com.
"Iya, sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018," kata Mudzakir saat dihubungi, Kamis (13/12/2018).
Mudzakir pun menjelaskan, dalam peraturan tersebut, apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan sama setelah integrasi nilai, maka akan ada empat hal yang dipertimbangkan.
Baca: Pengumuman Hasil SKD dan Daftar Peserta yang Berhak Mengikuti SKB CPNS Kemenag 2018, Cek di Sini
Berikut paparannya:
Prinsip dan penentuan kelulusan yang pertama adalah mengurutkan nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
Apabila nilai SKD juga masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jika ketiga nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi lulusan diploma, sarjana, dan magister.
Baca: Ujian SKB CPNS Kemenag Mulai 17 Desember, Akses Mudah Pengumuman Hasil SKD via Telegram
Sementara, untuk lulusan SMA atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.
Apabila nilai IPK atau rata-rata nilai di ijazah sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
