Sleman

Suami Lacak Istrinya dengan GPS Ponsel, Ternyata Berada di Kamar Kos Bersama Caleg Bantul

Kejadian itu terungkap setelah suami KDA melacak keberadaan istrinya dan meminta bantuan kepolisian dari Polsek Depok Timur

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
123RF.com
ILUSTRASI GPS 

TRIBUNJOGJA.COM SLEMAN -- Seorang calon legislatif (Caleg) tepergok bersama dengan istri orang di dalam sebuah kamar kos Minggu (9/12/2018).

RH (43) caleg dari Partai Berkarya tengah berduaan bersama perempuan berinisial KDA (43).

Kejadian itu terungkap setelah suami KDA melacak keberadaan istrinya dan meminta bantuan kepolisian dari Polsek Depok Timur untuk melakukan penggerebekan.

Panit Reskrim Depok Timur, Ipda Bambang Widyatmoko saat ditemui Senin (10/12/2018) membenarkan hal tersebut. Penggerebekan itu dilakukan oleh suami dari KDA dengan meminta pendampingan dari kepolisian.

"Suaminya mengetahui posisi melalui GPS dari ponsel milik istrinya. Di situ terlihat KDA berada di kosan yang berada di Manukan Condongcatur," ujarnya.

Suami KDA bersama polisi lantas mendatangi lokasi kos dan melakukan penggerebekan.

Di kamar kos tersebut, KDA dan RH ditemukan dalam keadaan tertidur.

Keduanya lantas di bawa ke Polsek Depok Timur untuk diperiksa lebih dalam.

Dari hasil pemeriksaan, RH dan KDA mengakui bahwa mereka memiliki hubungan layaknya kekasih.

Bahkan jauh sebelum ini pun sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.


Subscribe youtube TribunJogja jalan jalan kuliner di Yogyakarta

Baca: Mudah Akses GPS Lewat Smartphone

Baca: Sopir Pikap vs Pengendara Scoopy Diduga Klitih di Sleman, Begini Akhir Kasusnya

"Status RH duda. Sedangkan KDA dalam proses berpisah dengan suaminya. Hubungan mereka masih suami istri, tapi memang sudah tidak harmonis. Sedangkan RH dan KDA adalah teman SMP dan bertemu lagi dari acara reuni," tuturnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RH adalah seorang caleg Bantul dari Partai Berkarya.

Suami KDA pun meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

Atas kejadian itu, keduanya dijerat dengan pasal 284 tentang perzinahan dan yang bersangkutan dibebankan wajib lapor.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kamar kos tersebut yakni sprei dan tisu.

 

Baca: Jadwal Liga Champion Malam Ini Siaran Langsung LIVE RCTI dan BT Sport - Madrid, MU dan Juve

Ketua DPD Partai Berkarya Bantul, KRT Projo Kusumo membenarkan bahwa RH adalah caleg dari Partai Berkarya dapil Banguntapan. Ia pun menyayangkan kasus yang menimpa kadernya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved