CPNS 2018

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2018 Diumumkan di Website Kemenag.go.id, Ujian SKD Tak Mendadak

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2018 Diumumkan di Website Kemenag.go.id

Editor: Iwan Al Khasni
Kemenag_RI
Saat ini jadwal ujian SKD tengah dimatangkan Panitia Nasional dgn BKN. 

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kemen PAN-RB, berikut beberapa contoh yang mungkin terjadi.

Peserta yang tidak lolos Passing Grade (PG) awal bisa mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal.

b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

- Formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

- Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:

- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora.

- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Dengan catatan, bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut
diikutsertakan SKB.

Baca: Ekspresi Via Vallen Nonton Mata Najwa Bahas Mafia Sepakbola Hingga Nama VW Disebut-sebut


Subscribe Channel Youtube Tribun Jogja TV

Poin poin Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018

Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.

Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar
wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

DIkutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved