Kota Yogyakarta

Pengemudi Betor Pertanyakan Raperda Angkutan Jalan

Ia menuturkan bahwa perkembangan becak kayuh di Yogya semakin memprihatinkan dari segi jumlah yang semakin berkurang.

Tayang:
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Jajaran DPRD Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, beserta Kepolisian saat menerima perwakilan pengemudi betor saat audiensi di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (26/11/2018) 

"Bedanya dengan UU 22, di Pasal 10 kami lebihkan dengan menyebutkan melindungi Becak dan Andong untuk melindungi kendaraan tradisional," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa perkembangan becak kayuh di Yogya semakin memprihatinkan dari segi jumlah yang semakin berkurang.

"Padahal ini angkutan tradisional warga dan daya tarik untuk turis baik domestik maupun mancanegara untuk naik becak, termasuk andong," pungkasnya.

Baca: Tuntut Payung Hukum, Penarik Betor Jogja Tinggalkan Becak Motor di Kompleks Kepatihan

Bambang menyebut bahwa dalam Raperda tersebut muncul klausul mengenai pelarangan bus dengan tonase tertentu yang melintasi area Kota Yogyakarta.

Mereka hanya diperkenankan beroperasi di lingkar luar.

Selanjutnya, untuk menuju pusat kota wajib menggunakan kendaraan yang lebih kecil yakni Becak atau Andong.

"Masuknya dengan kendaraan yang lebih kecil. Kami sediakan shelter Andong dan Becak. Ngayuhnya tidak sampai jauh, dengan argometer tertentu. Misal Pakualaman ke Alun-alun tarifnya Rp 10ribu. Sudah ada standarnya," bebernya.

Terkait dengan adanya sanksi dalam Raperda tersebut, Bambang menjelaskan bahwa seluruh Perda memiliki ketentuan sanksi, baik berupa denda maupun pidana.

"Selanjutnya kita pikirkan solusinya apa. Pihak Bappeda sudah ada protitipe becak listrik. Prototipe becak listrik ini nanti diprioritaskan bagi bapak ibu yang punya Betor," tandasnya.

Baca: Ini Agenda dan Tuntutan Para Pengemudi Becak Motor Yogya saat Gelar Aksi di Kantor Gubernur DIY

Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Antonius Fokki Ardiyanto buka suara terkait kedatangan rombongan pengendara Betor yang salah satunya merupakan respon dari rilis yang disampaikannya pada media beberapa waktu yang lalu.

"Saya menyampaikan rilis ini karena sebelum ditok, masyarakat harus tahu. Saat uji publik kemarin bapak-bapak tidak hadir. saya tidak tahu bapak-bapak ini diundang atau tidak. Raperda ini sudah melewati fasilitasi Gubernur dan tidak ada revisi" bebernya.

Ia kembali menegaskan, rilis tersebut ia sampaikan agar diketahui bersama bahwa pihak legislatif bersama eksekutif sedang membahas Raperda tersebut.

"Secara tidak langsung melarang adanya Betor. Mumpung Raperda belum ditok, silahkan mintanya apa," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved