Yogyakarta

Ini Agenda dan Tuntutan Para Pengemudi Becak Motor Yogya saat Gelar Aksi di Kantor Gubernur DIY

Para pengusaha becak motor tersebut menuntut keadilan dan kejelasan akan peraturan yang melindungi hak pekerjaannya.

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Wahyu Setiawan
Ratusan Pengemudi Becak Motor yang tergabung dalam Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) mendatangi kepatihan untuk menuntut hak dan kejelasan keberadaan becak motor, Selasa (25/9/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan pengemudi becak motor (betor) yang tergabung dalam Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY), melakukan aksi damai di komplek kantor Gubernur DIY, Selasa (25/9/2018).

Dalam aksi tersebut, para pengusaha becak motor tersebut menuntut keadilan dan kejelasan akan peraturan yang melindungi hak pekerjaannya.

Parmin, perwakilan PBMY menuturkan pihaknya memiliki tiga agenda dan tuntutan yang ingin disampaikan dalam aksi yang ia lakukan di kantor Kepatihan ini.

"Berpijak pada realita tersebut, kami menuntut pemerintah mencabut larangan bentor beroperasi di seluruh DIY, kami juga ingin pemerintah menjadikan bentor sebagai transportasi wisata di Yogyakarta serta kami ingin pemerintah serius dalam memberikan solusi bagi keberlangsungan bentor untuk mata pencaharian kami," katanya kepada Tribunjogja.com saat ditemui di lokasi aksi.

Para demonstran yang didominasi oleh kaum pria paruh baya ini pemerintah dapat menerapkan pasal 8 Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Pemerintah adalah pemangku kewajiban yang mengeluarkan kebijakan untuk memenuhi hak atas pekerjaan pekerjaan pengemudi bentor," lanjutnya.

Sementara itu Sugito, Koordinator Umum Aksi menuturkan saat ini untuk menanggulangi pelarangan beroperasinya bentor banyak para pelaku bentor harus beroperasi malam hari.

"Untuk menghindari operasi otomatis kita jalan malam agar tetap bisa mencari uang," katanya.

Menurutnya, saat ini sudah ada sekira 2500 hingga 3000 becak motor yang terbagi di beberapa daerah di DIY. Namun mayoritas terbagi di wilayah Kota dan wilayah sirip seperti Sleman dan Bantul.

Pihaknya pun menuntut keadilan akan akses mencari nafkah dengan menghilangkan pembatasan dan peraturan becak motor yang jelas.

"Pembatasan kendaraan yang ada di Malioboro tentu menutup jalan nafkah kami. Saat ini saja pemerintah hanya membatasi 50 becak kayuh yang beroperasi di Malioboro. Becak lain tidak diberi lokasi, lantas kita harus beroperasi dimana, padahal Malioboro merupakan objek yang paling banyak wisatawan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved