Kota Yogyakarta
Pengemudi Betor Pertanyakan Raperda Angkutan Jalan
Ia menuturkan bahwa perkembangan becak kayuh di Yogya semakin memprihatinkan dari segi jumlah yang semakin berkurang.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan pengendaranya Becak Motor (Betor) yang tergabung dalam Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) mendatangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (26/11/2018).
Kedatangan mereka berkaitan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengancam keberlangsungan Betor di Kota Yogyakarta.
Ketua PBMY, Parmin menjelaskan bahwa Pemda DIY melalui Sekda beserta Kepala Dinas Perhubungan DIY menjamin keberlangsungan Betor selama prototipe yang akan menjadi pengganti Betor dioperasionalkan.
"Mbokyao DPRD kota bisa memikirkan ini. Sebelum prototipe itu jadi, jangan bikin aturan yang nggak enak seperti ini," urainya.
Baca: DPRD Kota Yogyakarta akan Sambangi Dishub DIY, Bahas Polemik Becak Motor
Ia pun mengatakan dengan denda Rp 10 juta dan pidana kurungan penjara 3 bulan bagi pelanggar Raperda tersebut, dianggap merupakan hukuman yang tidak manusiawi bagi mereka pengendara Betor.
Hal senada disuarakan pengemudi Betor lain, Anung.
Ia menyebut bahwa tidak seharusnya legislatif menjerat mereka dengan denda dan kurungan, melainkan harus mengarahkan mereka menjadi moda transportasi di kota yang jauh lebih baik.
"Harus diarahkan kalau jangan mesin, lalu apa? Bukan justru didenda dan dipidana. Pendapatan kita ini nggak sampai Rp 10 juta. Bila Raperda disahkan, jangan salahkan kami golput," ujarnya.
Ia pun menyayangkan, Raperda yang hanya tinggal menunggu waktu untuk disahkan tersebut tidak mengakomodir tanggapan mereka.
"Kenapa kami tidak diajak berembug kalau katanya Raperda ini sudah dirumuskan sejak dua tahun lalu. Bila ada kebijakan soal transportasi, maka kami selaku pelaku transportasi juga diajak berembug," tuturnya.
Baca: Datangi DPRD Kota Yogyakarta, Ratusan Becak Motor Tuntut Legalitas
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bambang Seno membantah bahwa dalam Raperda tersebut disebutkan bahwa Betor dilarang beroperasi dan diganjar denda Rp 10 juta serta pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
"Di Raperda yang akan disepakati bersama dengan Pemkot, tidak berbunyi pelarangan" bebernya.
Ia menjelaskan bahwa dasar Raperda tersebut merujuk pada Undang-Undang 22/2009 terkait Transportasi Lokal.
Sama halnya dengan Raperda yang tengah dibahas, dalam UU tersebut juga tidak disebutkan tentang pelarangan operasional Betor.
"Bedanya dengan UU 22, di Pasal 10 kami lebihkan dengan menyebutkan melindungi Becak dan Andong untuk melindungi kendaraan tradisional," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa perkembangan becak kayuh di Yogya semakin memprihatinkan dari segi jumlah yang semakin berkurang.
"Padahal ini angkutan tradisional warga dan daya tarik untuk turis baik domestik maupun mancanegara untuk naik becak, termasuk andong," pungkasnya.
Baca: Tuntut Payung Hukum, Penarik Betor Jogja Tinggalkan Becak Motor di Kompleks Kepatihan
Bambang menyebut bahwa dalam Raperda tersebut muncul klausul mengenai pelarangan bus dengan tonase tertentu yang melintasi area Kota Yogyakarta.
Mereka hanya diperkenankan beroperasi di lingkar luar.
Selanjutnya, untuk menuju pusat kota wajib menggunakan kendaraan yang lebih kecil yakni Becak atau Andong.
"Masuknya dengan kendaraan yang lebih kecil. Kami sediakan shelter Andong dan Becak. Ngayuhnya tidak sampai jauh, dengan argometer tertentu. Misal Pakualaman ke Alun-alun tarifnya Rp 10ribu. Sudah ada standarnya," bebernya.
Terkait dengan adanya sanksi dalam Raperda tersebut, Bambang menjelaskan bahwa seluruh Perda memiliki ketentuan sanksi, baik berupa denda maupun pidana.
"Selanjutnya kita pikirkan solusinya apa. Pihak Bappeda sudah ada protitipe becak listrik. Prototipe becak listrik ini nanti diprioritaskan bagi bapak ibu yang punya Betor," tandasnya.
Baca: Ini Agenda dan Tuntutan Para Pengemudi Becak Motor Yogya saat Gelar Aksi di Kantor Gubernur DIY
Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Antonius Fokki Ardiyanto buka suara terkait kedatangan rombongan pengendara Betor yang salah satunya merupakan respon dari rilis yang disampaikannya pada media beberapa waktu yang lalu.
"Saya menyampaikan rilis ini karena sebelum ditok, masyarakat harus tahu. Saat uji publik kemarin bapak-bapak tidak hadir. saya tidak tahu bapak-bapak ini diundang atau tidak. Raperda ini sudah melewati fasilitasi Gubernur dan tidak ada revisi" bebernya.
Ia kembali menegaskan, rilis tersebut ia sampaikan agar diketahui bersama bahwa pihak legislatif bersama eksekutif sedang membahas Raperda tersebut.
"Secara tidak langsung melarang adanya Betor. Mumpung Raperda belum ditok, silahkan mintanya apa," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/perwakilan-pengemudi-betor-saat-audiensi-di-dprd-kota-yogyakarta.jpg)