Yogyakarta
ORI Kembali Memanggil Pihak yang Berkaitan dengan Kasus Agni
ORI DIY kembali memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian kasus dugaan pelecahan seksual.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Ombudsman RI Perwakilan DIY kembali memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian kasus dugaan pelecahan seksual yang diduga dilakukan HS kepada Agni saat melakukan KKN di Maluku tahun 2017 lalu.
Budhi Masturi Ketua ORI Perwakilan DI Yogyakarta menjelaskan jika saat ini pihaknya telah memanggil sebanyak 7 pihak terkait kasus tersebut sebelum menentukan kesimpulan akhir.
"Untuk hari ini kita memanggil tim investigasi dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) untuk dimintai keterangan dalam penanganan kasus ini. Banyak yang di dapat, dari penjelasan yang diberikan, kami menemukan 1 fakta baru, tentang dugaan penyimpangan prosedur," katanya pada Tribunjogja.com.
Dia menjelaskan, dugaan penyimpanan prosedur tersebut terkait dengan munculnya nama HS dalam daftar wisudawan.
"Dugaan selama ini terkait waktu penyelesaian kasus. Namun, dari keterangan yang kita dapat muncul dugaan adanya penyimpanan prosedur sampai dengan tercatat terduga pelaku dalam daftar wisudawan. Namun itu baru kita coba analisa," jelasnya.
Budi menjelaskan, terkait dugaan penyimpanan prosedur nantinya akan lebih diperdalam dan masih perlu mengumpulkan bukti lagi.
Jika diperlukan, nantinya ORI juga akan meminta penjelasan Rektor.
"Nanti kita juga akan minta penjelasan Rektor. Ada beberapa peran Rektor yg perlu dikonfirmasi, ini juga terkait ketugasan Rektor. Namun sebelumnya yang lebih mendesak adalah bertemu dengan Departemen Tehnik, terkait dengan dugaan penyimpanan prosedur," katanya.
Mengenai tim investigasi yang dipanggil ke ORI, Budhi menjelaskan hal tersebut terkait dengan penggalian landasan hukum pembentukan tim, tugas dan kewenangan tim, masa kerja, bagaimana proses investigasi dilakukan, temuan apa saja, sampai rekomendasi, tim di jalankan atau tidak.
Sedangkan pemanggilan DPL terkait dengan bagaimana penanganan kasus dilapangan,
"Target penyelesaian secepatnya. Di SOP kita 60 hari harus sudah ada prodak kita, ini baru semingguan. Mungkin masih 70% kita. Untuk HS kami pastikan tidak wisuda, kita sudah dapat kopian pembatalan wisuda. Penangguhan wisuda sampai 6 bulan ke depan," jelasnya.
Sementara itu, Adam Pamudji Rahardjo, DPL HS dan Agni yang dipanggil ORI pada hari ini menjelaskan jika dirinya telah menyampaikan sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
"Saya sampaikan seusai dengan apa yang ditanyakan, tentang proses yang terjadi disana yang saya ketahui. Saya juga dari informasi tidak langsung, karena saya disini, kejadian disana. Saya sampaikan kronologi saya saat saya dihubungi. Setelah dihubungi saya ke kantor DKPM, disitu kita memutuskan tindakan apa yang harus dilakukan, kemudian yang laki-laki dipanggil. Sekitar tanggal 5 Juli 2017, kemudian yang laki-laki datang kesini dan disidang, dan diputuskan harus mengulang KKN," katanya.
Mengenai nilai C yang didapatkan Agni, Adam mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur nilai yang ada.
Yang mana dalam menentukan nilai ada komponen-komponen tertentu, seperti general tes, laporan rencana kegiatan, disiplin, penghayatan, kerjasama, pelaksanaan.
"Dia jatuhnya di disiplin dan penghayatan. Nilainya jadi rendah, karena tidak bisa menghayati tata nilai disitu. Hukuman dari tim, seusai prosedur nilai. Nilai C bukan karena kasusnya, tapi karena dia melanggar apa yang sudah ditentukan. Seperti malam tidak boleh keluar, apalagi tidur satu kamar dengan laki-laki," katanya.
Dia menerangkan, langkah menggagalkan HS untuk KKN dan pemberian nilai C untuk Agni agar tidak ada lagi kejadian serupa.
"Kita mencoba memisahkan antara asusila dan melanggar disiplin. Misalnya tidak terjadi pelecehan, tapi melanggar disiplin, mahasiswa laki-laki dan perempuan kan juga harus dihukum. Nanti takutnya terulang lagi kejadian yang sama," jelasnya.
Baca: Periksa 8 Saksi Lebih, Polda DIY Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual UGM
Mengenai pemberian pembaharuan nilai Agni, Adam menjelaskan hal tersebut karena alasan kemanusiaan.
Dimana hal tersebut atas rekomendasi tim investigasi yang telah dibentuk Universitas.
"Mengapa dihukum, KKN melihat secara lebih luas. Ketika tim investigasi meminta supaya nilainya dinaikan. Saya bilang nilai itu yang menetapkan bukan DPL. Kalau diminta menaikan saya juga minta ijin dari DKPM. Karena kejadian itu, DKPM bilang boleh menaikkan dengan alasannya kemanusiaan, baru kita naikan," ungkapnya.
Adam juga menjelaskan, saat ini Polda Maluku juga sudah meminta keterangan dari pihak yang ada di Maluku, yang merupakan tempat kejadian perkara.
"Kita sebenarnya malu dengan kejadian itu kepada warga yang ada di Maluku. Dulu saat HS diminta pulang, HS juga kita minta menggunakan alasan lain. Tapi karena Polda sudah kesana, jadi geger disana. Kadusnya juga tidak tahu apa-apa. Saat saya telpon, saya juga bilang kalau tidak tahu bilang tidak tahu," katanya.
Sementara itu, Tri Hayuningtyas Koordinator Tim Investigasi enggan manyampaikan apa-apa terkait pemeriksaan yang dilakukan ORI
"Tanya Ombudsman, sudah saya laporkan. Data yang tim kita dapatkan juga sudah diserahkan. Itu data yang dulu kita serahkan ke Rektor juga sudah kita berikan ke Ombudsman," terangnya. (*)