CPNS 2018
Daftar Nilai Minimal Kumulatif SKD untuk Syarat Ikut SKB CPNS 2018 Berdasar Aturan Baru Menpan
Nilai minimal kumulatif SKD CPNS 2018 untuk menentukan yang berhak mengikuti SKB, kembali diatur. Berikut daftar nilai minimal kumulatif SKD yang baru
TRIBUNJOGJA.COM - Nilai minimal kumulatif SKD CPNS 2018 untuk menentukan yang berhak mengikuti SKB, kembali diatur dan tercantum dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018.
Sederet daftar nilai kumulatif SKD dalam peraturan baru tersebut berlaku manakala diterapkan sistem rangking atau peringkat.
Sistem rangking diterapkan jika dalam formasi tertentu tidak ada peserta SKD CPNS 2018 yang lolos passing grade atau nilai ambang batas.
Apabila hal itu terjadi, disebutkan sesuai aturan baru tersebut bahwa peserta SKB akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD CPNS 2018.
Daftar nilai kumulatif SKD dalam peraturan baru tercantum pada poin 3 dari sekitar 7 poin penting terkait aturan baru yang perlu dipahami.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Nov 2018, Libra dengan Cinta Baru, Gemini Punya Karya Besar
Dikutip tribunjogja.com dari menpan.go.id, aturan baru memang telah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Safruddin, untuk menentukan pelamar CPNS 2018 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu untuk mengatasi persoalan banyaknya peserta tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sehingga dikhawatirkan pengisian formasi jabatan CPNS tidak terpenuhi.
Pada pelaksanaan tes ujian SKD CPNS 2018, banyak peserta yang berguguran di soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk formasi umum, passing grade TKP adalah 143, TIU 80 dan TWK 75.
Dengan ketentuan nilai ambang batas tersebut, rupanya banyak peserta yang gagal.
Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, akhirnya Menpan RB menerbitkan peraturan baru terkait peserta yang berhak mengikuti SKB.
Peraturan baru itu diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Baca: Memahami Aturan Baru Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, Peserta SKB akan Dibagi Dua Kelompok
Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami :
1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.
2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.
Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan daftar nilai kumulatif SKD sebagai berikut:
a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.
d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.
f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;
5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.
6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.
7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.
Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.
Baca: Kemenkumham Umumkan Hasil SKD dan Jadwal SKB di Cpns.kemenkumham.go.id Setelah Menerima Data BKN
Poin b menjelaskan bahwa jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.
Pasal 6 poin c menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.
8. Peserta SKB akan berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
10. Pasal 7 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara lengkap pengisian formasi jabatan CPNS jika masih belum terpenuhi, setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Selengkapnya klik Di Sini
(*)
Baca: Dua Alasan Mengapa Passing Grade CPNS 2018 Tinggi dan Tidak Bisa Diturunkan