Pemilu 2019
Cek Data Pemilih DP4, KPU Gelar Coklit Terbatas
Cek Data Pemilih DP4, KPU Gelar Coklit Terbatas yang Dilaksanakan Mulai 1-9 November 2018.
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengkolaborasikan pengecekan data pemilih dari dua basis data yakni laporan warga dari posko Gerakan Melindungi Hak Pilih dan laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Pengecekan data ini dilakukan setelah sebelumnya KPU membuka 521 Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di seluruh DIY.
Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budiyanto menyampaikan data GMHP ada dua yakni tanggapan masyarakat yang datang melaporkan melalui posko serta tanggapan melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Baca: KPU DIY Pastikan Pemilih Telah Memenuhi Syarat Melalui Coklit Terbatas
"Melalui Posko GMHP kemudian kita lakukan pencermatan, disandingkan dengan daftar pemilih yang ada, kalau memenuhi syarat maka kita masukan sebagai pemilih baru sepanjang tidak ganda," kata Wawan.
Ia menjelaskan, sedangkan masukan dan tanggapan dari laman website maupun aplikasi juga dilakukan pencermatan.
"Kalau tidak ganda sebagai pemilih maka akan dimasukkan sebagai pemilih," ujarnya kepada Tribunjogja.com
Ditambahkannya, selain menerima pemilih baru, dalam pencermatan ini juga dilakukan perubahan atau perbaikan data.
"Selain perbaikan data ternyata juga banyak yang dicoret, karena tidak memenuhi syarat misalnya meninggal," lanjut dia.
Baca: KPU DIY Imbau Masyarakat untuk Pastikan Namanya Sudah Terdaftar dalam DPT
Wawan melanjutkan, meski GMHP telah selesai pada 28 Oktober lalu, namun KPU DIY mendapatkan kiriman data DP4 non Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan (HP).
Sehingga perlu dilakukan coklit secara terbatas terhadap data pemilih DP4 yang belum terdapat dalam DPTHP.
Adapun tahapan coklit terbatas dilaksanakan pada 1 hingga 9 November mendatang.
Setelah coklit terbatas, disusun Daftar Pemilih Perbaikan 1, kemudian PPk direkap menjadi perbaikan DPT HP 2 di KPU kabupaten dan kota.
"Penyusunan dan rekap hasil GMHP. mulai dari PPs, PPk, KPU kabupaten dan kota dan KPU DIY," ucapnya. (tribunjogja)
Rapat Pleno KPU Kota Yogya Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
KPU Sleman Tetapkan 50 Anggota DPRD, PDI-P Mendominasi Jumlah Kursi |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK, KPU Kota Magelang Lengkapi Data Pendukung |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Magelang Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih |
![]() |
---|
Penetapan Caleg Terpilih Kota Magelang Belum Pasti, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|