Yogyakarta
KPU DIY Imbau Masyarakat untuk Pastikan Namanya Sudah Terdaftar dalam DPT
Posko GMHP tersebar di sebanyak 521 titik yang ada di DIY untuk melayani masukan dan tanggapan masyarakat hingga Minggu (28/10/2018).
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KPU DIY terus mengingatkan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk segera mendaftarkan dirinya dalam DPT melalui Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).
Posko GMHP tersebar di sebanyak 521 titik yang ada di DIY untuk melayani masukan dan tanggapan masyarakat hingga Minggu (28/10/2018).
Baca: KPU DIY Sebut Beberapa Potensi Gangguan yang Kerap Muncul Jelang Pemilu
Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budiyanto menuturkan, apabila masyarakat tidak punya waktu untuk datang ke Posko GMHP bisa melalui cara online dengan mengunjungi laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id
"Kita berharap cara online juga dilakukan oleh masyarakat kalau waktu yang sangat terbatas untuk datang ke kelurahan, bisa melalui online," katanya pada Tribunjogja.com.
Dijelaskan olehnya, apabila hingga Minggu (28/10/2018) besok masyarakat belum juga mendaftarkan dirinya ke dalan DPT maka masih ada kesempatan untuk di catat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca: KPU DIY Sosialisasikan Pemilu pada Pemilih Pemula Melalui Cerdas Cermat Pemilu Milenial
DPK yakni pemilih yang memiliki e-KTP namun belum terdaftar dalam DPT.
"Hanya saja penggunaaan hak pilihnya itu di satu jam terakhir sebelum ditutup. Pencoblosan di TPS itu sesuai pada alamat KTP," ujar dia. (*)