Kriminalitas

Polda DIY Ringkus Seorang Sarjana yang Bekerja Jadi Peletak Sabu

Fungsi peletak ini adalah menjalankan arahan dari bandar untuk menempatkan paket sabu di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Sabu yang diletakkan berupa paket, kemudian diikat tali rafia yang ujungnya diikatkan ke kayu.

Seperti kail, kayu itu kemudian ditanam di tanah.

ISW mendapakan upah Rp 50 ribu di sekali titik ia meletakan sabu.

Baca: BNNK Yogya : Pemakai Sabu Beralih ke Pil, Mayoritas Pelajar dan Mahasiswa

Kini kepolisian tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan di atasnya.

Sementara ISW harus mendekam di ruang tahuanan dengan jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved