Kriminalitas
Polda DIY Ringkus Seorang Sarjana yang Bekerja Jadi Peletak Sabu
Fungsi peletak ini adalah menjalankan arahan dari bandar untuk menempatkan paket sabu di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Sabu yang diletakkan berupa paket, kemudian diikat tali rafia yang ujungnya diikatkan ke kayu.
Seperti kail, kayu itu kemudian ditanam di tanah.
ISW mendapakan upah Rp 50 ribu di sekali titik ia meletakan sabu.
Baca: BNNK Yogya : Pemakai Sabu Beralih ke Pil, Mayoritas Pelajar dan Mahasiswa
Kini kepolisian tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan di atasnya.
Sementara ISW harus mendekam di ruang tahuanan dengan jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)