Kecelakaan Lion Air
Keluarga Korban Lion Air yang Sudah Teridentifikasi Dapat Santunan Rp 1,33 Miliar, Ini Rinciannya
Keluarga Korban Lion Air yang Sudah Teridentifikasi Dapat Santunan Rp 1,33 Miliar, Ini Rinciannya
TRIBUNJOGJA.COM - Lion Air sudah memberikan uang santunan kepada empat keluarga korban Lion Air JT 610 yang sudah teridentifikasi.
Masing-masing ahli waris mendapatkan uang santunan dengan total RP 1,33 miliar.
Sebelumnya, empat jenazah korban kecelakan pesawat Lion Air JT 610 sudah teridentifikasi dan sudah diserahkan kepada pihak keluarga hingga Jumat (2/11/2018) malam.
Keempatnya adalah penumpang JT 610, yaitu Jannatun Shintya Dewi, Chandra Kirana, Monni dan Hizkia Jorry Saroinsong.
Baca: Tiga Penumpang Lion Air JT610 Bisa Dikenali, Polisi Telusuri hingga ke Pembuat Tato untuk Memastikan
"Atas nama Lion Air, kamu mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga," ujar Corporate Communication Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Jakarta, Sabtu (3/11/2018).
Kepada keluarga, Lion Air memberikan uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1,25 miliar.
Selain itu Lion Air juga memberikan uang di luar santunan Rp 80 Juta dengan rincian uang tunggu kepada keluarga Rp 5 Juta, uang kedukaan Rp 25 juta, dan uang ganti rugi bagasi Rp 50 juta.
Baca: Syahrul Anto, Penyelam Basarnas yang Meninggal saat Bertugas Evakuasi Pesawat Lion Air JT610
Danang mengatakan, uang ganti rugi bagasi yang diberikan lebih besar dari ketentuan yang hanya Rp 4 juta.
Bila ditotal, uang yang diberikan kepada keluarga korban kecelakan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp 1,33 miliar.
Hingga hari ini, Lion Air melakukan pendampingan kepada keluarga di setiap posko JT-610.
Beberapa manajemen Lion Air hari ini juga berada di posko Cawang, posko RS Polri, Jakarta Timur dan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Santunan Korban Lion Air JT 610 Rp 1,33 Miliar, Ini Rinciannya ",