Kulonprogo

BUMDes di Kulon Progo Perlu Diaudit Berkala

Dari 87 BUMDes yang ada di Kulon Progo, lebih dari 75 persennya sudah rutin melakukan laporan berkala bulanan ataupun tahunan.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengklaim sebagian besar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayahnya sudah teratur membuat laporan berkala atas perkembangan usahanya.

Hal ini jadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola BUMDes lebih baik dan mengantisipasi munculnya permasalahan.

Baca: Lelang Jabatan Kepala Dishub Kulon Progo Minim Peminat

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk dan KB) Kulon Progo, Sudarmanto.

Ia menyebut, dari 87 BUMDes yang ada di Kulon Progo, lebih dari 75 persennya sudah rutin melakukan laporan berkala bulanan ataupun tahunan.

Hal itu juga menjadi dasar bagi pihaknya dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tata kelola serta perkembangan BUMDes.

Termasuk untuk pemantauan kinerja hingga stabilitas tata kelola keuangannya.

"Adanya laporan rutin ini jadi alat pengendalian kami. Ketika tidak ada laporan, kami koordinasikan dengan desa maupun pengelolanya," kata Sudarmanto pada Tribunjogja.com, Kamis (1/11/2018).

Pelaporan rutin itu sebetulnya juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 54/2015 tentang BUMDes.

Namun begitu, tak dipungkirinya ada sebagian kecil BUMDes yang tak tertib menyampaikan laporan dan bermasalah.

Di antaranya seperti yang terjadi pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Mandiri sebagai BUMDes milik Desa Giripeni, Kecamatan Wates.

Saldo akhir pada neraca keuangan LKM tersebut ditemukan janggal dan tak sesuai dengan modal awal sebesar Rp570 juta.

Hal itu lalu ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo dan hasilnya sudah keluar pada Januari 2018.

Antara lain berisi rekomendasi pembentukan tim penyelamatan dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk mengklarifikasi data sesuai hasil LHP Irda.

Termasuk kebenaran dana nasabah peminjam berdasarkan surat perjanjian kredit.

Dari proses verifikasi data yang selesai pada 8 Agustus 2018 ini, didapati ada 127 orang nasabah yang meminjam dana kredit dari LKM tersebut dan 11 orang di antaranya ternyata kredit bermasalah dengan nilai total Rp257 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved