UMK Yogyakarta
UMK Kota Yogya 2019 dari Sudut Pandang Serikat Pekerja
Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2019 untuk Kota Yogyakarta telah disepakati yakni Rp. 1.846.400.00.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Iwan Al Khasni
Sedangkan di Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp.1.613.200.000
Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp.1.571.000.00.
Baca: UMP dan UMK Yogyakarta 2019, Mulai Kota Jogja, Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo dan Sleman
Baca: Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rendah, Idealnya Rp2,5 Juta

Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Lucy Irawati menjelaskan, bahwa tindak lanjut dari penetapan UMK 2019 adalah dengan menggelar koordinasi oleh Dinas Ketenagakerjaan DIY terkait catatan yang diberikan oleh Gubernur DIY.
"Setelah SK Gubernur turun, akan kami sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa KHL sempat menjadi pemikiran. KHL sendiri terbagi menjadi KHL makanan dan KHL non-makanan. Terkait KHL makanan, Hariyadi menuturkan bahwa memang untuk harga makanan di Kota Yogyakarta termasuk murah.
"Yang bisa diupgrade komponen KHL non-makanan. Kalau UMR sudah ada rumusnya," tandasnya.
Ia menuturkan bahwa untuk melakukan upgrade KHL, tidak bisa dilakukan Pemkot sendiri, namun harus berkoordinasi dengan BPS.
"Itu untuk refrensi KHL tahun mendatang. Dan angka yang direkomendasikan merupakan rekomendasi dewan pengupahan," ujarnya.
Baca: Pemda DIY Sepakati UMK 2019, Tertinggi Kota Yogyakarta Sebesar Rp 1.846.400
Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Nasrul Khoiri menjelaskan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan kebijakan intervensi pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat pekerja agar mendapat kehidupan yang layak.
"Penetapan tersebut juga bertujuan untuk mempersempit kesenjangan pendapatan masyarakat Kota Yogyakarta," jelasnya, Selasa (30/10).
Ia menambahkan, penentuan upah minimum paling tidak melibatkan 4 komponen yakni Pemda, dewan pengupahan, serikat pekerja, serikat pengusaha.
"Namun sebelum melakukan penetapan upah minimum, didahului dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KLH)," tandasnya.
Terkait penetapan UMP dan UMK di DIY untuk tahun 2019, Nasrul menjelaskan bahwa ada beberapa aspek yang perlu dicermati.
"Apakah penetapan upah minimum sudah sesuai dengan hasil survey KLH.? Lalu apakah sudah memasukkan skenario perubahan kondisi ekonomi tahun 2019?," ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan upah minimum menjadi titik kompromi dan sudah pasti tidak bisa memuaskan semua pihak, yakni pengusaha ataupun pekerja.
"Untuk itu pemerintah juga harus menyiapkan skema bantuan di luar penentuan upah minimum untuk mengurangi beban, baik bagi pengusaha maupun pekerja," ujarnya. (tribunjogja.com)