Yogyakarta

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rendah, Idealnya Rp2,5 Juta

Data Badan Pusat Statistik (BPS) UMP di DIY sekitar Rp 1.454.153 pada tahun 2018 UMP masuk peringkat terendah seluruh provinsi di Indonesia.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy
Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018). 

TRIBUNjogja.com Yogyakarta - Pemerintah DIY perlu membuat terobosan agar penentuan upah minimum provinsi (UMP) bisa mengentaskan kemiskinan.

Hitungan kasar versi tim penanggulan kemiskinan DIY besar UMP setidaknya Rp1.7 Juta.

Angka tersebut berbeda dengan survei versi Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), dimana UMP DIY paling ideal berkisar Rp 2,5Juta hingga Rp3 Juta.

Menurut ABY, rendahnya UMP menjadi penyebab kemiskinan di DIY.

Perlu diketahui dari data Badan Pusat Statistik (BPS) UMP di DIY sekitar Rp 1.454.153 pada tahun 2018.

Angka tersebut menempatkan DIY sebagai provinsi dengan nilai UMP masuk peringkat terendah seluruh provinsi di Indonesia.

Tim ahli penanggulangan kemiskinan DIY, Pande Made Kutanegara, mengatakan, garis kemiskinan untuk DIY mencapai Rp 406 ribu per kapita per orang.

Jika dalam satu keluarga ada sekitar empat orang, maka pengeluaran per kapitanya mencapai sekitar Rp 1,6 juta. Sehingga, UMP di DIY tidak cukup untuk membayar
pengeluaran per bulan.

Tim ahli penanggulangan kemiskinan DIY mendorong penentuan UMP bisa menyejahterakan warganya."Selain menaikkan UMP, kelompok menengah harus diberi peluang
kerja,"katanya.

Meski demikian, kata Made, hal ini harus pembahasan lebih jauh untuk menentukan UMP DIY, "Penentuan kenaikan UMP bisa menjadi jalan untuk menanggulangi persoalan
kemiskinan di DIY,"ujarnya.

UMP DIY
UMP DIY (Harian Tribun Jogja)

Baca: Besaran UMP dan UMK DIY 2018, Mulai Berlaku 1 Januari

 

UMP 2019 

Sementara itu, Kementrian Ketenagakerjaan telah menetapkan UMP 2019 naik 8,03 persen. Hal ini dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, di Istana Kepresidenan,
Jakarta, Selasa (16/9/2018).

"Kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Hanif mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.

Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Hanif mengatakan, besaran kenaikan ini sudah ia sampaikan kepada seluruh gubernur. Ia berharap seluruh gubernur segera memproses kenaikan UMP ini.

Baca: Ini Daftar UMK 2018 se DIY 

Besaran Ideal

Wisatawan berbelanja batik di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (1/4/2018).
Wisatawan berbelanja batik di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (1/4/2018). (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved