Ini Daftar UMK 2018 se DIY yang Sudah Ditetapkan Siang Ini

Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK tertinggi se DIY, sedangkan Gunungkidul menjadi yang paling rendah.

Penulis: dnh | Editor: Gaya Lufityanti
yangenak.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se DIY dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sudah ditetapkan.

Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK tertinggi se DIY, sedangkan Gunungkidul menjadi yang paling rendah.

Penetapan UMK dan UMP ini dilakukan dalam rapat koordinasi Gubernur DIY dan Bupati Walikota di Komplek Kantor Gubernur, Kamis (26/10/2017) siang.

Disepakati besaran UMP DIY 2018 sebesar Rp 1.454.154,15.

Sementara itu UMK Kota Yogyakarta, sebesar Rp 1.709.150, Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.574.550, Kabupaten Bantul Rp 1.572.150, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.493.250 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454.200.

UMP dan UMK 2018 ini naik 8,71 persen dibandingkan UMP dan UMK tahun ini.

Besaran UMP dan UMK dihitung dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015.

Dengan data inflasi yang digunakan untuk menghitung adalah data inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 4,99 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso mengatakan, penetapan UMK ini meneruskan rekomendasi Bupati dan Walikota kepada Gubernur.

"Jadi ini sebenarnya hanya meneruskan rekomendasi Bupati Walikota kepada Gubernur untuk penetapan UMK, UMP ditetapkan Gubernur dan sudah diputuskan formula tidak berubah dari PP 78 tahun 2015," kata Andung pada Tribunjogja.com usai pertemuan.

Karena regulasinya berupa Peraturan Pemerintah, dijelaskan Andung, Pemerintah Daerah harus melaksanakan aturan tersebut.

Sementara untuk Survey Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di Kabupaten Kota hanya digunakan sebagai bahan pembanding.

Dimana dari hasil KHL itu besarannya masih dibawah UMK 2018.

Adapun besaran KHL di Kabupaten Kota bervariasi.

Seperti di Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.517.997,64, Sleman sebesar Rp 1.408.137.

Sementara untuk Bantul sebesar Rp 1.247.060,42, Kulonprogo Rp 1.250.211,52 dan Gunungkidul sebesar Rp 1.305.556,66.

Adapun UMK 2018 akan mulai ditetapkan pada 1 Januari 2018 mendatang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved