Yogyakarta
KSPSI: Kenaikan Upah 8,03 Persen Hanya Akan Perpanjang Status DIY Sebagai Provinsi Termiskin di Jawa
Rencananya, Pemerintah Daerah DIY akan menetapkan UMP dan UMK di DIY pada 1 November 2018 mendatang.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
Oleh karenanya, pihaknya menolak besaran UMP dan UMK di DIY yang dihitung berdasarkan PP 78 tahun 2015 yang mana angka UMP DIY di 2019 hanya akan naik sebesar 8,03 persen menjadi sebesar Rp 1,570 juta.
Sementara UMK Yogyakarta pada angka Rp1,846 juta, Kabupaten Sleman Rp1,701 juta, Kabupaten Bantul Rp1,649 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp1,613 juta dan Gunungkidul Rp1,572 juta
"Angka ini hanya akan naik 100-200ribuan saja," katanya.
Baca: Massa Demo Menolak PP 78/2015 dan Menuntut Kenaikan Upah
Menurutnya, angka itu sangat rendah dibanding kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Sementara berdasarkan survei yang telah mereka lakukan serta berdasakan pada Permenakertrans tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, UMP Provinsi DIY harusnya berada pada angka Rp 2,5 juta.
Sedangkan untuk UMK 2019 yang sesuai dengan Kehidupan Hidup Layak, yakni berada pada angka Rp 2.911.516 untuk upah Kota Yogyakarta, sedangkan Kabupaten Sleman Rp 2.859.085, Kabupaten Bantul Rp 2.748.289, kabupaten Kulonprogo Rp 2.584.273 dan kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.440.517.
"Hal ini (penetapan upah minimum 8,03 persen) tentu menjadi kontradiktif dengan mandat konstitusi UUD 1945 yang menetapkan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," pungkasnya.
Dalam aksi ini, massa yang tergabung dari DPD KSPSI DIY, DPC KSPSI Bantul, dan FPPI Kota Yogya menggelar aksi orasi ditengah titik nol kilometer Yogyakarta.
Mereka membawa spanduk dan atribut yang menolak upah murah serta penetapan upah berdasarkan pada PP 78/2015.(TRIBUNJOGJA.COM)