Yogyakarta
KSPSI: Kenaikan Upah 8,03 Persen Hanya Akan Perpanjang Status DIY Sebagai Provinsi Termiskin di Jawa
Rencananya, Pemerintah Daerah DIY akan menetapkan UMP dan UMK di DIY pada 1 November 2018 mendatang.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencananya, Pemerintah Daerah DIY akan menetapkan UMP dan UMK di DIY pada 1 November 2018 mendatang.
Kenaikan UMP dan UMK didasarkan pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mana angkanya akan naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya.
Dewan Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menilai angka tersebut tentu masih dibawah standar kebutuhan hidup layak (KHL) di DIY.
Menurutnya hal tersebut yang menjadi masalah utama dalam hal kemiskinan serta ketimpangan ekonomi yang terjadi di DIY.
Hal ini disampikan oleh Irsyad Ade Wirawan, Wakil Sekertaris KSPSI DIY disela aksi massa menolak penetapan UMP dan UMK oleh Pemda DIY di titik nol kilometer Yogyakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca: SPSI Minta Gubernur DIY Evaluasi Kebijakan Pengupahan
Pihaknya menilai, rendahnya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjadikan ketimpangan ekonomi di DIY akan semakin terasa.
"Dengan upah murah tentunya daya beli menjadi menurun," katanya kepada media di lokasi.
Selain itu, penolakan UMP dan UMK yang rencananya akan diketok pada 1 November 2018 dan akan mulai diberlakukan pada 2019 justru akan memperpanjang status DIY sebagai provinsi termiskin di pulau jawa.
Berdasarkan data BPS, lanjut Irsyad, pada Maret 2018, Provinsi DIY masih menempati ranking 23 provinsi termiskin di Indonesia serta Provinsi termiskin di Pulau Jawa.
"Angka kemiskinan per Maret 2018 adalah 12,13 persen dengan jumlah penduduk miskin mencapai 460,10 ribu jiwa," kata Irsyad.
Baca: Tuntut Kenaikan Upah, Masa FPPI dan KSPSI Gelar Aksi Teatrikal di Kantor Disnakertrans
Masih menurut data BPS DIY, garis kemiskinan di DIY pun pada Maret 2018 adalah Rp 409.744 per kapita per bulan.
DIY pun juga telah melabeli diri sebagai provinsi dengan angka ketimpangan ekonomi tertinggi di Indonesia.
Gini Ratio di Yogyakarta mencapai 0,441 atau naik 0,009 angka rasio.
Tentu hal ini akan diperparah jika pemerintah provinsi masih menetapkan UMP dan UMK berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan rumus perhitungan kenaikan berdasarkan upah minimum berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kehidupan buruh dan keluarganya akan semakin tidak layak," katanya.