Yogyakarta

Tuntut Kenaikan Upah, Masa FPPI dan KSPSI Gelar Aksi Teatrikal di Kantor Disnakertrans

Tuntut Kenaikan Upah, Masa FPPI dan KSPSI Gelar Aksi Teatrikal di Kantor Disnakertrans

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Santo Ari
Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yogyakarta menggelar aksi buruh bersatu lawan politik upah murah, di halaman Disnakertrans DIY, Senin (22/10/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM - Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yogyakarta menggelar aksi buruh bersatu lawan politik upah murah, di halaman Disnakertrans DIY, Senin (22/10/2018).

Mereka menyuarakan soal kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY karena upah buruh yang minim.

Selain menyuarakan tuntutannya, para demonstran juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kesulitan hidup buruh karena upahnya yang rendah.

Mereka bahkan melakukan aksi tidur di halaman depan kantor Disnakertrans DIY sebagai bentuk solidaritas terhadap kaum buruh.

Baca: Massa Demo Menolak PP 78/2015 dan Menuntut Kenaikan Upah

Koordinator Aksi, sekaligus juru bicara dari DPD KSPSI Yogyakarta, Irsad Ade Irawan menjelaskan aksi mereka untuk menolak PP 78/2015 sebagai dasar penetapan UMK DIY 2019.

PP 78/2015 menyebut kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, dan harus diterapkan oleh setiap kepala daerah.

Ini dinilai sebagai bentuk arogansi dari pemerintah dan mencerminkan kebijakan politik upah murah.

"DIY adalah provinsi termiskin di Jawa dan provinsi dengan ketimpangan tertinggi di Indonesia. Hal ini berbanding lurus dengan UMP DIY yang merupakan upah termurah di seluruh Indonesia," ujarnya.

Besaran UMP dan UMK di DIY pada PP 78 tahun 2015 besaran UMP DIY di 2018 sebesar Rp 1.454.154,15.

Sementara itu UMK Kota Yogyakarta, sebesar Rp 1.709.150, Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.574.550, Kabupaten Bantul Rp 1.572.150, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.493.250 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454.200.

Baca: Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rendah, Idealnya Rp2,5 Juta

Menurutnya, angka itu sangat rendah dibanding kebutuhan hidup yang semakin naik. Sementara berdasarkan survei yang telah mereka lakukan, UMK 2019 sesuai dengan Kehidupan Hidup Layak, yakni Rp 2.911.516 untuk upah Kota Yogyakarta, sedangkan Kabupaten Sleman Rp 2.859.085, Kabupaten Bantul Rp 2.748.289, kabupaten Kulonprogo Rp 2.584.273 dan kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.440.517.

"Dengan ini kami menolak PP 78/2015 sebagai dasar penetapan UMK DIY dan menuntut untuk menerapkan segera upah minimum sektoral di DIY," serunya.

Selain menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Disnakertrans DIY, perwakilan dari mereka juga menggelar audiensi dengan kepala dinas agar tuntutan mereka didengar dan bisa diterapkan.

Irsad menilai pemerintah Yogyakarta kurang responsif terhadap permasalah upah sektoral ini. Padahal ia menyebut sektor yang siap menerapkan sistem itu ada di sektor pariwisata, logam elektronik dan mesin, dan jasa. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved