Yogyakarta
SPSI Minta Gubernur DIY Evaluasi Kebijakan Pengupahan
SPSI masih berharap Upah Minumum Regional (UMR) yang rencananya akan ditetapkan pada 1 November 2018 ini bisa berpihak kepada buruh.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia masih berharap Upah Minumum Regional (UMR) yang rencananya akan ditetapkan pada 1 November 2018 ini bisa berpihak kepada buruh.
Pasalnya, saat ini UMR yang ada di DIY masih berada pada urutan terakhir di pulau Jawa. Hal tersebutlah yang menyebabkan angka kemiskinan di DIY terbilang masih terlalu tinggi
Irsad Ade Irawan selaku Juru Bicara DPD Konfederasi SPSI menerangkan, untuk mengentaskan kemiskinan di DIY, Gubernur harusnya bisa mengoreksi dan mengevaluasi kebijakan pengupahan yang ada.
Yang mana, upah murah tersebut telah melemahkan daya beli buruh pada kebutuhan pokok sehari-hari.
“Sejak 2015, saat dikeluarkan PP 78, seolah pemerintah DIY tidak bisa menetapkan upah lebih tinggi dari PP 78. BagaImanapun penerapan upah itu berhubungan sangat erat dengan kemiskinan dan ketimpangan. Oleh karena itu kami mendesak agar Gubernur DIY mengoreksi dan mengevaluasi kebijakan pengupahan,” terangnya.
Baca: 140 UMKM Mebel dan Kerajinan Ikuti Pameran Saexpo Stoc Sales 2018
Dia menyebutkan, visi misi Gubernur untuk mengurangi angka kemiskinan mustahil akan terwujud jika hanya berpaku pada PP 78, yang mana DIY harusnya ada pengecualian, dimana menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa UMR di DIY merupakan UMR paling rendah se-Indonesia,
Selain itu, saat ini DIY juga menjadi provinsi paling miskin se pulau jawa.
“Kalau mengaca pada kebijakan pusat, UMR naik 8.03, DIY masih akan tetap menjadi provinsi termiskin se Pulau Jawa. Adanya kenaikan akan sama saja, tidak akan banyak perubahan. Kenaikan hanya 8,03 akan melestarikan kemiskinan,” jelasnya. (tribunjogja)