Yogyakarta
Polisi Akan Tindak Pengendara yang Berpotensi Menyebabkan Laka Lantas
Petugas kepolisian akan menindak tegas pengendara kendaraan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam Operasi Zebra 2018.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Petugas kepolisian akan menindak tegas pengendara kendaraan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam Operasi Zebra 2018.
Kegiatan ini terangkum dalam Operasi Zebra yang digelar mulal tanggal 30 Oktober sampai 12 November 2018 dan serentak dilaksanakan oleh seluruh Polda se-Indonesia.
Baca: 146 Personil Dilibatkan dalam Operasi Zebra Progo 2018 di Kulon Progo
Wakapolda DIY, Kombes Pol Teguh Sarwono dalam apel gelar pasukan lapangan parkir Stadion Maguwoharjo, menjelaskan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya laka lantas, antara lain pengemudi menggunakan ponsel, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, di bawah umur, tidak mengenakan helm SNI, mabuk atau memakai narkoba dalam berkendara, dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
"Melalui Operasi Zebra ini kami ingin menyadarkan kembali pengemudi kendaraan, untuk taat peraturan dan saya imbau kepada masyarakat dengan adanya operasi zebra, lengkapi surat-surat, patuhi rambu-rambu yang ada dan tidak melanggar peraturan di jalan," ujarnya pada Tribunjogja.com.
Kegiatan penegakan hukum akan dilakukan secara stasioner di lokasi yang banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas maupun bertindak sesuai dengan situasi di lapangan.
Ia menyebut, di DIY pada tahun lalu terdapat 37.800an pelanggaran.
"Tahun ini kami akan fokus ke lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, khususnya penindakan ke roda dua," tambahnya.
Menurutnya, dengan melakukan penindakan ini maka secara tidak langsung juga dapat menurunkan angka terjadinya kecalakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, dalam amanat dari Kakorlantas Polri yang dibacakan Wakapolda DIY, disebutkan data jumlah laka pada operasi zebra tahun 2017 secara nasional sebanyak 2.097 kejadian.
Angka itu mengalami penurunan sebanyak 863 atau 41 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 2.960.
Sedangkan jumlah korban meninggal pada tahun lalu sebanyak 388 orang mengalami penurunan 261 orang atahu 67% dibanding tahun 2016 yang berjumlah 649 orang.
Baca: Operasi Zebra 2018 di Kota Magelang Dimulai Hari Ini, Pelanggar Akan Ditindak Tegas
Sementara jumlah pelanggaran lalin sebanyak 1.069.541, mengalami peningkatan dari tahun 2016 yang berada di angka 356.101.
Kemudian, surat tilang yang dikeluarkan dalam operasi zebra tahun lalu sebanyak 801.525 lembar dan teguran sebanyakn 178.017 lembar.
Sedangkan tahun sebelumnya jumlah tilang sebanyak 228.989 dan teguran sebanyak 127.112. (*)