Operasi Zebra Progo 2018
Operasi Zebra Progo 2018 Dimulai, Ini Perlanggaran Lalu Lintas yang jadi Sasarannya
Operasi Zebra Progo 2018 Dimulai, Ini Perlanggaran Lalu Lintas yang jadi Sasarannya
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Kepolisian Resor Bantul menggelar apel pasukan bersama TNI, Satpol PP dan Dinas perhubungan di halaman Mapolres Bantul, Selasa (30/10/2018)
Gelar apel pasukan gabungan ini dalam rangka dimulainya operasi zebra Progo tahun 2018.
Pembukaan operasi ini, secara simbolis dimulai dengan penyematan pita oleh Wakapolres Bantul Kompol Ahmad Nanang Wibowo SIK MH kepada sejumlah perwakilan pasukan.
Operasi zebra progro 2018 sendiri digelar dalam upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) serta penurunan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Baca: Rehab Cagar Budaya, Disbud Kota Yogya Tutup Akses Jalan Pelengkung Wijilan
Waka Polres Bantul, Kompol Ahmad Nanang Wibowo SIK MH mengatakan, operasi Zebra progo tahun 2018 digelar selama 14 hari.
Dimulai dari tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 November 2018 di seluruh kepolisian daerah.
"Gelar pasukan ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan," katanya, Selasa (30/10/2018)
Selain Kamseltibcar lantas, operasi ini juga dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi Operasi Lilin tahun 2018 dalam rangka pengamanan Natal tahun 2018 dan Tahun Baru 2019 mendatang.
Baca: Tak Pernah Sekolah, Tapi Ahli Mengenali Alur Sungai Purba
Operasi zebra progo 2018 di Polres Bantul, melibatkan sedikitnya 170 personel dari unsur kepolisian.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran operasi tahunan ini, menurut Nanang dalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Antara lain, pengemudi menggunakan handphone di jalan raya, melawan arus, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
"Pengemudi mabuk atau narkoba dan mengemudikan kendaraan melebihi dari batas kecepatan yang ditentukan," jelas dia. (tribunjogja)