Kota Yogyakarta
Pencatatan Akta Kelahiran secara Mandiri Memiliki Banyak Manfaat
Menurutnya, banyak sekali manfaat yang bisa diambil masyarakat dengan adanya pencetakan secara mandiri ini.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berkaitan dengan akan diterapkannya program baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengenai pencetakan akta kelahiran secara mandiri, Erwan Agus Purwanto Pakar Kebijakan Publik sekaligus Dekan Fisipol UGM menyambut baik hal tersebut.
Menurutnya, perkembangan zaman yang semakin maju dan keberadaan teknologi yang serba digital, juga harus diikuti program-program yang sesuai dengan perkembangan yang ada.
Menurutnya, banyak sekali manfaat yang bisa diambil masyarakat dengan adanya pencetakan secara mandiri ini.
"Saya kira mengikuti perkembangan zaman. Itu bagian dari transformasi besar pelayanan yang berdasarkan pada sistem online. Masyarakat tidak harus berduyun-duyun datang ke kantor untuk memperoleh pelayanan itu, semisal dia dari rumah langsung bisa mendapatkan akta kelahiran yang diinginkan," ungkapnya, Minggu (28/10/2018).
Baca: Mengenal Sosok Sayuti Melik, Pria Kelahiran Sleman yang Mengetik Naskah Teks Proklamasi RI
Dia melihat, selain prosesnya yang lebih mudah dan cepat, biaya serta waktu untuk mengurus pun bisa diminimalisir.
Seperti halnya biasanya masyarakat yang harus cuti untuk mengurus, jadi tidak perlu mengambil cuti.
"Tidak perlu ambil cuti untuk mengurus. Selain itu juga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk transportasi menuju ke kantor dukcapil, cukup dari rumah dia bisa memperoleh akte yang diinginkan," ungkapnya.
Akan tetapi, Erwan juga melihat, dalam penerapan program baru tersebut, sudah semestinya sebelumnya ada pendidikan literasi kepada masyarakat.
Menurutnya, tidak semua masyarakat paham mengenai teknologi digital.
Ada proses transisi yang harus dilewati.
"Kekurangan tentu ada, karena ini sesuatu yang baru. Untuk bisa ke literasi digital, masyarakat membutuhkan pendidikan literasi. Tidak bisa tiba-tiba langsung print, tentu persyaratan harus discan, di foto, kemudian di upload semisal KTP, Surat Nikah. Mekanisme seperti itu yang perlu literasi digital, saya kita belum semua masyarakat memahami itu," jelasnya.
Baca: Disdukcapil Kota Yogya Tetap Layani Perekaman e-KTP
Mengenai kerawanan pemalsuan dan potensi kejahatan, Disdukcapil harus bisa benar-benar menyiapkan sistem sebagai langkah antisipasi.
"Baik yang pelayanan face to face maupun online, selalu saja ada potensi kelemahan. Nah, untuk yang online ini, dalam membangun pelayanan juga harus diikuti scurity sistem, jangan sampai misalnya data di bobol, disalahgunakan, maupun dipalsukan, itu bagian dari keseluruhan sistem yang harus disiapkan ketika Pemerintah ingin memberikan pelayanan secara online," katanya.
Selain akta kelahiran, Erwan melihat nantinya akan banyak program yang bisa juga dilakukan secara online.
"Ada banyak pelayanan publik yang bisa di-online-kan. Semisal surat menyurat, perijinan. Jika syarat security sistem sudah bisa dipenuhi, bisa saja sebagian layanan di-online-kan," terangnya.