Kota Jogja
KPU Kota Yogya Usulkan Ada Regulasi untuk Bendera Parpol
layaknya APK, penempatan bendera seharusnya juga mampu berdiri secara mandiri alias tidak ditempel di pohon ataupun tiang listrik
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
"Boleh pasang, tapi harus bisa perwujudan dari Perda. Tidak di tiang, pohon, dan mengganggu lalu lintas kalau di jalan," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa terkait pemasangan bendera telah menerima laporan adanya warga di Umbulharjo yang tersengat listrik karena berupaya memasang bendera parpol yang menempel pada tiang.
"Apalagi sebentar lagi memasuki musim penghujan. Kami tidak ingin ada hal yang tidak diinginkan terjadi. Sudah menjadi kewajiban bersama untuk selalu mengutamakan terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif selama kampanye ini," urainya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto menilai bahwa tidak boleh ada larangan bagi parpol yang hendak memasang bendera.
"Bendera partai ini sebagai simbol dan identitas partai, jangan sampai malah mau ada pelarangan," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah memasang bendera partai hampir di seluruh wilayah di Kota Yogyakarta. Jumlah tersebut rencananya masih akan ditambah.
"Makanya sampai saat ini belum ada yang mengurua izin pemasangan APK ke DPMP karena masih fokus untuk memasang bendera partai," bebernya.(TRIBUNJOGJA.COM)