Kota Jogja

KPU Kota Yogya Usulkan Ada Regulasi untuk Bendera Parpol

layaknya APK, penempatan bendera seharusnya juga mampu berdiri secara mandiri alias tidak ditempel di pohon ataupun tiang listrik

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Ilustrasi: Petugas melakukan pengecekan Alat Peraga Kampanye (APK) yang merupakan fasilitas dari KPU DIY kepada peserta Pemilu 2019, Selasa (16/10/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bendera partai tidak tergolong sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal tersebut ternyata menyisakan beberapa permasalahan di lapangan pada masa kampanye ini.

Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KPU Kota Yogyakarta, Sri Surani menjelaskan bahwa perlu regulasi yang mengatur terkait pemasangan bendera parpol.

Pasalnya ia menyebut, terdapat masalah di lapangan yang harus segera direspons.

Salah satunya adalah perebutan wilayah pemasangan bendera yang melibatkan lebih dari satu parpol.

"Bendera ini, pada Pemilu sebelumnya tidak menjadi masalah. Namun ternyata di beberapa titik ada permasalahan. Hal ini yang mendasari kami meminta ke KPU RI agar ada regulasi terkait bendera. Saya yakin permasalahan tidak hanya dialami Kota Yogya. Setidaknya berikan kami kewenangan untuk mengatur," tandasnya, Jumat (19/10/2018).

Baca: Berikut Jadwal Kampanye Pemilu 2019

Ia menjelaskan, pada Perwal tentang APK tidak disebutkan mengenai bendera.

Begitupun dengan regulasi lain yang terkait dengan kampanye.

"Kalau di daerah lain yang wilayahnya luas, saya rasa tidak ada persoalan. Tapi kita tahu Kota Yogya ini lingkupnya seperti apa," bebernya.

Ia menilai, layaknya APK, penempatan bendera seharusnya juga mampu berdiri secara mandiri alias tidak ditempel di pohon ataupun tiang listrik yang dilarang dalam Perwal tentang APK.

"Pemasangannya sama, tidak boleh di tiang listrik dan pohon. Sesuai di Perda Reklame. Kalau dipasang di tiang listrik dan pohon, artinya melanggar," jabarnya.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa berkutik terkait maraknya bendera partai yang banyak terlihat di tepi jalanan Kota Yogyakarta.

"Kalau kami harus memiliki dasar hukum untuk bertindak. PKPU dan Perwal tidak mengatur mengenai bendera. Kami tidak bisa melakukan penertiban. Bisanya hanya sekadar imbauan," ujarnya.

Baca: Pembagian APK oleh KPU Gunungkidul Paling Akhir Dibandingkan Kabupaten Lainnya di DIY

Senada dengan Rani, Agus juga menjelaskan bahwa parpol yang hendak memasang bendera harus mengindahkan peraturan yang sudah ada terlebih dahulu. Misalkan tentang Perda Reklame.

"Boleh pasang, tapi harus bisa perwujudan dari Perda. Tidak di tiang, pohon, dan mengganggu lalu lintas kalau di jalan," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa terkait pemasangan bendera telah menerima laporan adanya warga di Umbulharjo yang tersengat listrik karena berupaya memasang bendera parpol yang menempel pada tiang.

"Apalagi sebentar lagi memasuki musim penghujan. Kami tidak ingin ada hal yang tidak diinginkan terjadi. Sudah menjadi kewajiban bersama untuk selalu mengutamakan terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif selama kampanye ini," urainya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto menilai bahwa tidak boleh ada larangan bagi parpol yang hendak memasang bendera.

"Bendera partai ini sebagai simbol dan identitas partai, jangan sampai malah mau ada pelarangan," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah memasang bendera partai hampir di seluruh wilayah di Kota Yogyakarta. Jumlah tersebut rencananya masih akan ditambah.

"Makanya sampai saat ini belum ada yang mengurua izin pemasangan APK ke DPMP karena masih fokus untuk memasang bendera partai," bebernya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved