Kulonprogo
Saldo Konsinyasi Lahan Bandara Kulonprogo Masih Miliaran Rupiah
Sikap warga yang cenderung menutup komunikasi dengan pemerintah membuat proses pencairan itu tak segera tuntas.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Saldo dana kompensasi kompensasi pembebasan lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang dititipkan di Pengadilan Negeri Wates masih cukup banyak.
Hal ini disebabkan keengganan sebagian warga terdampak untuk mencairkannya.
Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputy mengatakan, saldo konsinyasi dana kompensasi pembebasan lahan NYIA hingga akhir September 2018 tercatat masih sebanyak sekitar Rp101,141 miliar.
Adapun jumlah perkara yang belum tercairkan sebanyak 104 perkara hingga pertengahan Oktober ini.
Diakuinya, tak ada warga dari kalangan penolak NYIA yang datang mengurus pencairan dana tersebut ataupun sekadar konsultasi prosesnya.
Baca: Konsinyasi Tuntas, Angkasa Pura Bersiap Bersihkan Lahan Bandara NYIA
"Saldonya masih cukup banyak karena banyak yang belum mencairkan. Padahal, proses pencairannya sebetulnya tidak ribet,"kata Edy, Kamis (18/10/2018).
Syarat utama yang perlu dipenuhi warga untuk mencairkan dana kompensasi terkonsinyasi itu menurutnya berupa surat pengantar dari ketua tim pengadaan tanah/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DIY serta bukti alas hak atas tanah yang dibebaskan.
Dalam hal ini, pemilik tanah atau ahli warisnya harus datang langsung ke PN Wates untuk mencairkannya.
Ia menegaskan, konsinyasi dana tersebut sudah menjalani keputusan penetapan melalui sidang sehingga tak mungkin berubah lagi dan tidak bisa dilakukan upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK).
Pasalnya, konsinyasi bersifat administratif di mana PN mendapat titipan dana ganti rugi dari pihak pemohon atas lahan tersebut.
Yakni PT Angkasa Pura I sebagai pemrakarsa pembangunan NYIA yang juga telah dilakukan pemutusan hak atas tanah tersebut.
Bila terdapat sengketa di antara ahli waris, seperti adanya sebagian anggota keluarga yang menolak tanah itu dibebaskan, warga bersangkutan bisa mengajukan gugatan hukum kepada saudaranya.
Yakni, gugatan menyangkut perbuatan melawan hukum sehingga ada proses lain yang bisa dilakukan.
Termasuk tahap mediasi dengan fasilitasi PN untuk mendapatkan titik temu di antara kedua belah pihak yang bersengketa.