Bandara NYIA Kulonprogo

Konsinyasi Tuntas, Angkasa Pura Bersiap Bersihkan Lahan Bandara NYIA

Konsinyasi belasan bidang tanah menjadi proses terakhir penyelesaian pembebasan lahan karena di dalamnya juga mencakup tanah milik PWPP-KP.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Inilah penampakan rusunawa di Triharjo, Kecamatan Wates yang disiapkan untuk menampung warga terdampak pembangunan bandara di Temon. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemrakarsa pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, PT Angkasa Pura I, memastikan bahwa pekerjaan pembersihan lahan (land clearing) akan segera dilanjutkan.

Hal ini menyusul telah rampungnya keseluruhan proses penitipan ganti rugi (konsinyasi) pembebasan bidang tanah warga.

Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Agus Pandu Purnama mengatakan, proses konsinyasi ganti kerugian untuk 14 bidang tanah warga yang masih tersisa dalam tahap pembebasan lahan sudah diselesaikan di Pengadlan Negeri (PN) Wates pada 19 Maret 2018.

Konsinyasi belasan bidang tanah tersebut menjadi proses terakhir penyelesaian pembebasan lahan karena di dalamnya juga mencakup tanah milik warga penolak dari Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP).

Dengan demikian, selanjutnya akan dilaksanakan penyelesaian land clearing atau pemerataan lahan.

"Land clearing tersebut sangat diperlukan untuk melanjutkan proses konstruksi pembangunan bandara baru NYIA di Temon," kata Pandu dalam keterangannya, Selasa (20/3/2018).

Sebelum proses konsinyasi diselesaikan, sebenarnya masih ada 38 bidang yang belum selesai.

Namun pada tanggal 12 Maret 2018 lalu, 24 bidang sudah diselesaikan dan sisanya tinggal 14 bidang yang kemudian juga terselesaikan.

Terkait dengan warga yang masih menolak, uang ganti rugi mereka sudah dititipkan di Pengadilan sehingga proses selanjutnya dapat diselesaikan langsung oleh warga untuk pengambilannya di Pengadilan.

Penyelesaian proses penitipan ganti kerugian tersebut merupakan upaya percepatan pelaksanaan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo.

AP I dalam hal ini mengajak masyarakat khususnya warga yang berada di wilayah pembangunan NYIA untuk turut serta mendukung pelaksanaan proses tersebut.

"Kami berharap proses pembangunan dapat berjalan dengan aman dan lancar," kata Pandu.

Di lain pihak, menyikapi masih adanya sikap penolakan dari sebagian warga terdampak pembangunan bandara, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menyiapkan opsi fasilitas hunian sementara bagi warga bersangkutan.

Yakni berupa rumah susun di Triharjo, Wates yang bisa dihuni secara gratis tanpa pungutan biaya sewa.

Beberapa keluarga terdampak, termasuk warga eks penolak dari kelompok Wahana Tri Tunggal (WTT) diketahui sudah turut menghuni rusun tersebut sejak akhir tahun lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved