Yogyakarta

KSPSI Surati Gubernur DIY Terkait Penetapan UMK 2019

Dewan Pimpinan DPD KSPSI DIY meminta Gubernur DIY perhatikan UMK daerah perbatasan dalam menentukan UMK 2019 mendatang.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
yangenak.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY meminta Gubernur DIY perhatikan UMK daerah perbatasan dalam menentukan UMK 2019 mendatang.

Ketua DPD KSPSI DIY, Ruswadi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DIY untuk penetapan UMK 2019.

Dalam suratnya, ia menyampaikan bahwa saat ini UMK DIY masih di bawah daerah-daerah perbatasan.

Baca: Perkuat Pertahanan Ekonomi DIY, Sri Sultan HB X Fokuskan Pengembangan UMKM

"Kemarin saya sudah kirim surat ke Gubernur untuk penetapan UMK 2019. Penetapan UMK itu mengacu pada daerah-daerah perbatasan. Misalnya Sleman itu harus melihat dari Magelang dan Klaten, Kulon Progo mengacu pada Purworejo, Gunung Kidul mengacu pada Wonogiri. Tetapi ya sampai saat ini memang masih di bawah perbatasan itu," katanya Kamis (18/10/2018).

Menurutnya jika UMR DIY di atas daerah-daerah perbatasan, kesejahteraan pekerja akan lebih terangkat.

Ia menilai sejak adanya PP 78 tahun 2015, DIY sudah ketinggalan 2 tahun dibanding daerah perbatasan.

"Sebenarnya selisih berapapun (dari daerah perbatasan) DIY (kesejahteraan) meningkatkan. Yang jelas di atas perbatasan lah. Misal di atas Magelang aja biasa Rp 1,8 juta ke atas," lanjutnya.

Baca: UMK 2019 Kota Magelang Diproyeksikan Naik 8 Persen

Meski menginginkan kenaikan UMK, pihaknya pun ingin agar iklim usaha tetap berjalan.

Ia mengungkapkan tahun 2018 ada perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 400 karyawan.

"Lha kalau gaji Rp1,7 saja ada yang keberatan, apalagi kalau nanti minta lebih. Bisa jadi malah menambah jumlah pengangguran. Ya ini memang kenyataan yang ada, gaji segitu tidak mampu," ungkapnya.

"Harapannya ya meskipun kesejahteraan meningkat, UMK naik tetapi iklim usaha juga harus tetap terjaga. Kita bisa merasakan UMK kan karena adanya perusahaan," lanjutnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved