Kota Magelang

UMK 2019 Kota Magelang Diproyeksikan Naik 8 Persen

Pemerintah Kota Magelang segera membahas Upah Minimum Kota (UMK) Magelang Tahun 2019 dalam waktu dekat.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
internet
logo Pemkot Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang segera membahas Upah Minimum Kota (UMK) Magelang Tahun 2019 dalam waktu dekat.

Besaran UMK diprediksikan akan naik sebesar delapan persen dari upah pada tahun 2018 ini.

Baca: Disperpusip Pemkot Magelang Gelar Pelatihan Membuat Hiasan Awan Gantung

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan mengatakan, pihaknya akan segera membahas besaran UMK tahun 2019.

Besaran UMK yang baru nanti akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Jika dihitung dari upah Kota Magelang tahun ini yang mencapai Rp1.580.000 maka upah diproyeksikan akan naik sebesar delapan persen, atau sebesar lebih dari Rp1.706.000.

"Saat ini berdasarkan aturan, penetapan UMK mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Gunadi pada Tribunjogja.com, Selasa (16/10/2018).

Lanjut Gunadi, penghitungan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan, dimulai tahun 2016 lalu, dimana pengusulan UMK di Kota Magelang mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Data untuk penghitungan upah tersebut diambil dari survei Badan Pusat Statistik (BPS).

"Survei kita mengandalkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Semester pertama sudah ada (data), sedangkan semester kedua, hingga bulan Oktober baru akan keluar saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan, pekan depan," ujarnya.

Besaran upah nanti akan diusulkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, tetapi terlebih dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Kota sebagai lembaga tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja.

Dewan Pengupahan Kota Magelang sendiri terdiri dari Disnaker dan Setda dari pemerintah, kemudian ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan akademisi dari Universitas Tidar.

"Kami akan bahas dulu di sidang Dewan Pengupahan Kota Magelang, baru setelah nanti disetujui akan diusulkan ke Dewan Pengupahan tingkat provinsi. Nanti yang menyetujuinya adalah Gubernur Jawa Tengah," tambahnya.

Gunadi mengatakan, hingga kini sebagian besar perusahaa di Kota Magelang berjumlah 300 perusahaan dinilai sudah tertib dengan mematuhi besaran upah dan membayar sesuai jumlah minimum.

"Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya laporan dari karyawan atau pekerja, terkait besaran upah yang mereka dapatkan di bawah standar UMK. Ada pengecualian seperti UMKM dan pekerjaan lain nonperusahaan besar," katanya.

Baca: Pemkot Magelang Galakkan Gerakan Cuci Tangan Pakai Sabun

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved