PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (Kamis 1 November 2018)
Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melaksanakan Lelang
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, terhadap aset-aset jaminan debitur sebagai berikut :
1. KUD MEKAR
- Sebidang tanah seluas 510 m2 berikut bangunan sesuai SHM No. 458 a.n Sukiyato terletak di Jl. Baran Raya Dukuh Kerdonmiri, Desa Semugih, Kec. Rongkop, Kab. Gunungkidul, Propinsi D.I.Yogyakarta
(Harga Limit Rp 746.000.000,- ; Setoran Jaminan Rp 373.000.000,-)
- Sebidang tanah seluas 214 m2 berikut bangunan sesuai SHM No. 457 a.n Sukiyato terletak di Jl. Baran Raya Dukuh Kerdonmiri, Desa Semugih, Kec. Rongkop, Kab. Gunungkidul, Propinsi D.I.Yogyakarta.
(Harga Limit Rp 235.000.000,- ; Setoran Jaminan Rp 117.500.000,-)

Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Objek lelang dapat dilihat setiap hari kerja sejak diumumkan.
2. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara melalui surat elektronik (email) yang di akses pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
3. Pendaftaran
Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang Internet E.Auaction alamat domain angka 1 di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg,*.png), dan nomor rekening atas nama sendiri (nama harus sama pada buku rekening).
Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
4. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).