Gunungkidul
Aksi Izin Tidak Mengajar di Gunungkidul Diwarnai Ancaman Dikeluarkan dari Pihak Sekolah
Para Guru Tidak Tetap (GTT), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diancam untuk dikeluarkan dari sekolah mereka masing-masing.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aksi izin tidak mengajar yang dilangsungkan sejak tanggal 15 lalu mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah.
Para Guru Tidak Tetap (GTT), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diancam untuk dikeluarkan dari sekolah mereka masing-masing.
Baca: SD di Gunungkidul Terdampak Aksi GTT Mogok Mengajar
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, Selasa (16/10/2018).
Ia menuturkan rencana izin tidak masuk kerja akan dilaksanakan sesuai rencana yaitu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018 esok, akan tetapi ada beberapa GTT maupun PTT yang mendapatkan intimidasi GTT dan PTT akan dikeluarkan dari sekolahnya.
"Inti dari intimidasinya adalah jika tidak cepat-cepat menyudahi gerakan izin tidak mengajar lebih baik keluar dari sekolah," tuturnya pada Tribunjogja.com.
Disinggung mengenai sekolah mana yang mengintimidasi GTT dan PTT saat melakukan aksi izin tidak mengajar ia enggan mengatakannya.
"Soal sekolah mana yang mengintimidasi saya tak mau menyebutkan," tegasnya.
Atas kejadian tersebut pihak Forum FHSN akan segera melakukan rapat koordinasi dengan koordinator dimasing-masing kecamatan.
"Adanya intimidasi atau ancaman ini harus segera disikapi untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Aris mengatakan aksi izin tidak mengajar merupakan bentuk protes atas kebijakan pemerintah pusat bukan protes ke pemerintah daerah.
Ia menilai Permenpan no 36 tahun 2018 yang disahkan sangat diskriminatif terhadap guru honorer dan tenaga kependidikan.
"Adanya pembatasan umur maksimal 35 menurut kami sangat diskriminatif," katanya.
Pihaknya mendesak agar oemerintah pusat mencabut Permenpan no 36 tahun 2018, serta hentikan rekruitmen CPNS jalur umum.
"Selain itu, permohonan penerbitan perpu pengganti UU oleh Presiden RI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya.
Baca: GTT di Gunungkidul Gelar Aksi Tidak Mengajar, SDN Semanu Terpaksa Gabungkan Dua Kelas Jadi Satu